“Diharapkan
Raperda Kota / Kabupaten Layak Anak ini akan selesai pembahasannya pada akhir
bulan ini, dan akan ditetapkan menjadi Perda,” tutur Ketua Pansus A, Hidayat,
S.Th.I. Ditambahkannya, nama Raperda telah disepakati bersama menjadi “Kabupaten
Layak Anak”.
Menurut Hidayat, dalam Raperda ini mengatur secara luas antara lain meliputi Kecamatan, Desa /Kampung, Pesantren, Sekolah, Fasilitas Kesehatan/Puskesmas, Toko swalayan, Dunia Usaha, yang kesemuanya layak dan ramah terhadap anak.
Ia
menerangkan, anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus
dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang
secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“
Oleh karena itu, upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu
dilakukan secara struktrual melalui pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan
pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya nasional,” jelasnya.
Pengembangan
Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Purwakarta diperlukan sebagai usaha bersama
antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga,
masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Sebelum
melakukan pembahasan, kata Hidayat, pihak Pansus A melakukan study banding ke Kabupaten
Subang dan Karawang. Namun, di Subang ternyata belum memiliki Perda tentang hal
ini. Jadi, lanjutnya, Perda milik Kabupaten Karawang, yang menjadi acuan dalam
pembahasan.
Pada
prinsipnya, kata Hidayat, Pansus A dalam menyusun Raperda Kabupaten Layak Anak
ini dengan memperhatikan, landasan yuridis,
sosiologis, dan psikologis. Intinya,
lanjutnya, Pansus A dan eksekutif akan menggodognya sesempurna mungkin, agar
Perda ini nantinya tidak cepat menjadi usang.
Hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain
Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB). Wakil Ketua Lina Yuliani (Fraksi
PDIP), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra),
Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Dedi
Hendrawan (Fraksi PKS). Adapun dari
Perangkat Daerah yang hadir Dinas Sosial, Permberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Asep Surya Komara, SH, M.Si dan jajaran dan Kabag Hukum
Setda, Dani Abdurrahman, SH dan jajaran. Sedangkan pejabat Setwan yang
mendampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M,Kn
dan Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos. (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar