Sebagaimana
kita ketahui bersama, kata Bupati Anne Ratna Mustika mengawali
sambutannya, akibat pandemi
covid-19, sangat berdampak pada hampir semua
aspek kehidupan di dunia. Pandemi ini, lanjutnya, telah menyebabkan kontraksi
perekonomian dunia, mengubah target kinerja pemerintah pusat, khususnya dalam
memenuhi target pembangunan nasional hingga level kabupaten/kota se Indonesia,
termasuk di Purwakarta.
Ditambahkannya,
banyak kebijakan dan regulasi di tingkat nasional, yang merupakan turunan
dampak dari pandemi covid-19 ini. Terbitnya PP 12/Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, serta Permendagri NO. 90 / Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, membawa perubahan
yang signifikan dalam sistem perencanaan pembangunan, terutama untuk penyusunan
rencana kerja pemerintah ke depan.
Setelah
dua regulasi tersebut, kata Bupati, Kepala Negara menindaklanjutinya dengan mengeluarkan
Per-Pres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, yang berimplikasi pada upaya
penyesuaian dengan dokumen RPJMD Purwakarta.
Ia
menegaskan, pandemi ini juga memaksa pemerintah daerah untuk merelokasi anggaran,
guna menanggulangi dampak covid-19. Mengubah target kinerja yang tertuang dalam
RPJMN dan RPJMD, untuk disesuaikan dengan kondisi riil yang ada saat ini.
Sebagai konsekwensinya, sambungnya, banyak program kegiatan yang sifatnya infrastruktur
yang terpaksa ditangguhkan, bahkan dihentikan secara nasional, termasuk di
daerah.
“Semua
difokuskan pada tiga aspek, yaitu pada
penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan program perlindungan sosial,”
tutur Anne.
Pada
tahun ini pemerintah pusat dan daerah, sama-sama melakukan refocussing anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu, terutama yang
paling besar yaitu kegiatan infrastruktur. Diterangkannya, ada yang dikurangi
dan ada yang dihentikan alokasi anggarannya. Akibatnya, pihak pemerintah daerah
harus melakukan perubahan, karena dampak dari penundaan beberapa kegiatan.
“Sudah
barang tentu hal ini sangat mempengaruhi target indikator kinerja pembangunan,
baik pusat, provinsi, maupun daerah. Untuk itu, dalam rangka penyusunan dokumen
RPJMD Perubahan Tahun 2018 – 2023 pemerintah daerah berkewajiban untuk
menyelaraskan target kinerja dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),
yang akan direvisi saat ini dengan berpijak pada perubahan kebijakan nasional dengan
melihat kondisi riil saat ini,” ujarnya.
Selaku
pemerintah daerah, terang Anne, pihaknya sudah menyampaikan Raperda Perubahan
Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023.
Usulan pemerintah daerah ini, tambahnya, telah disetujui semua fraksi, dalam
rapat paripurna DPRD, yang berlangsung pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Hadir
pula dalam kesempatan itu, antara lain tokoh masyarakat sekaligus Wakil Komisi
IV DPR RI Dedi Mulyadi, yang menyampaikan paparannya terkait pembangunan
Purwakarta, Bappeda Jawa Barat yang memaparkan Rancangan Perubahan RPJMD
Provinsi Jabar Tahun 2018 – 2023, unsur
Forkopimda, Sekda, Kepala Bappelitbangda, dan para Kepala OPD. Acara tersebut
juga diikuti para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemda Purwakarta,
para camat dan kepala desa melalui Vicon dari kantor masing-masing. (Tjimplung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar