Purwakarta – Empat orang pengusaha galian C (tanah merah) bungkam seribu bahasa, tatkala dicecar oleh Komisi I DPRD Purwakarta, siapa yang menjadi beking mereka. Pasalnya, pengusaha-pengusaha nakal ini ternyata tak mengantongi izin secuilpun dalam operasionalnya. Selain itu, penguasaan atas lahan galian juga tidak jelas kepemilikannya. Parahnya lagi, sudah berkali-kali ditutup oleh pihak ESDM Provinsi Jawa Barat, tapi beberapa hari berselang sudah buka kembali.
“Usaha kalian jelas melanggar
hukum dan tak menghargai aparat pemerintahan Purwakarta sama sekali. Siapa
beking kalian? Tak mungkin tak punya beking, karena selama ini berani melanggar
pidana!”
Nada geram memang pantas
dilontarkan oleh Hj. Nina Heltina ( Fraksi Gerindra ), lantaran pengusaha
terkesan berbelit-belit. Semula mereka berkilah dengan berbagai dalih, walau
akhirnya mengakui kesalahan mereka.
Selain melanggar hukum, empat
pengusaha tambang tanah merah ini, dinilai juga sangat meresahkan masyarakat.
Terutama bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi kawasan Citapen,
Kecamatan Sukatani. Pasalnya, truk-truk pengangkut tanah merah itu kerap
membuat macet. Selain itu, jika hujan, jalanan menjadi licin dan membahayakan.
“Selain bikin macet, jika hujan
juga membuat jalanan licin dan membahayakan. Kalau musim panas, debu tanah
merah sangat mengganggu penglihatan dan membuat polusi,”ujar Wakil Ketua Komisi
I Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), yang mengaku jadi korban kemacetan
itu.
Ceceng mengatakan, Komisi I
sengaja mengundang para pengusaha tanah merah dan pihak-pihak terkait, guna
mencari solusi dari permasalahan yang terjadi. Hadir memenuhi undangan adalah
Direktur Pelangi Bunga Lestari Handry, Direktur PT Citra Pantura Indah Dian
Kuswedi, Dody dan Yono selaku pengusaha perorangan.
Sedangkan dari pihak-pihak terkait
yang hadir antara lain Sekdis Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Kadis
DPMPTSP, Kadishub, Camat Sukatani, Kades Sukajaya dan Kades Sukatani, serta
Kepala ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah Purwakarta.
Mengingat sangat pentingnya agenda
kegiatan itu, hampir seluruh anggota Komisi I DPRD Purwakarta hadir dalam rapat
tersebut. Mereka antara lain Ceceng Abdul Qodir, Hj. Nina Heltina, Haerul Amin
(Fraksi DPN/Partai Demokrat), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan
(Fraksi PKS), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), H. Agus Sundana
(Fraksi Berani/Partai PAN), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar). Hanya Ketua
Komisi I Hj, Ina Herlina H yang berhalangan, lantaran sedang sakit.
Dedi Juhari mengungkapkan,
pertemuan ini dalam rangka meluruskan atau klarifikasi dan mencari solusi
terbaik, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dewan bukan bermaksud menghambat
program strategis pembangunan nasional, tapi selesaikan dulu perizinannya. Kalau
memang pengusaha mengalami kesulitan dalam pengurusan izin, laporkan kepada
kami, pasti akan kami bantu. Bagaimanapun semua instansi harus menjalankan
tupoksinya secara baik untuk mendukung dunia usaha,”ujar Dedi.
Komarudin atau biasa dipanggil
Komeng menegaskan, pihak ESDM Provinsi Jawa Barat idealnya bekerjasama dengan Polda
Jabar untuk mengatasi hal ini.
“Kalau hanya penutupan dengan
spanduk saja, pasti tak akan dipedulikan oleh pengusaha yang nakal. Beda
halnya, jika usaha mereka yang illegal itu ditutup dengan police-line,”ujarnya.
“Dokumen penguasaan lahan harus jelas
kepemilikannya. Pengurusannya melalui online tanpa biaya. Tidak akan lama, jika
semua kelengkapan dokumen dipenuhi,”ujarnya.
Komisi I dalam kesempatan tersebut
meminta para pengusaha untuk menutup usahanya sementara, hingga pengurusan
perizinanannya selesai. Ditanya hingga
dua kali oleh Nina Heltina, kesanggupan para pengusaha mengurus perizinanan,
mereka menyanggupinya. Namun, apakah para pengusaha ini benar-benar mematuhi
komitmennya dengan komisi i, untuk menutup sementara usahanya.
“Nanti malam akan kami monitor,
apakah galian tanah merah tersebut benar-benar tutup atau masih berlanjut?”ujar
Nina Heltina, yang juga merasa dirugikan akibat kegiatan usaha galian tanah
merah itu. Pasalnya, tanpa seizin darinya, pengusaha memarkir Beko warna hijau
di atas lahan miliknya, yang kebetulan berada di area dekat galian. (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar