Purwakarta - Pimpinan DPRD Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Dinas
Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Purwakarta, Rabu (24/6/2020), untuk mencari
kejelasan sejauh mana penggunaan dana Covid-19 pada dinas tersebut. Pasalnya,
sampai detik ini Pemkab atau Satuan Gugus Tugas belum melaporkannya secara
rinci kepada DPRD. Sementara, banyak pihak menanyakan hal tersebut kepada wakil
rakyat.
Hal itu disampikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi (Fraksi
Golkar). Turut mendampingi Ketua adalah Wakil Ketua, Sri Puji Utami (Fraksi
Gerindra), dan Warseno, SE (Fraksi PDIP). Pimpinan DPRD ini diterima oleh Kadis
DPMD Jaya Pranolo, yang didampingi Sekdis Maman, para Kabid dan sejumlah staf.
“Sungguh sangat kontra produktif, jika selaku wakil rakyat tidak bisa
menerangkan penggunaan dana Covid-19 tersebut. Karenanya, sehubungan belum
disampaikannya laporan rinci terkait hal itu oleh Pemkab atau Satuan Gugus
Tugas, maka dewan berinisiatif menanyakan langsung ke dinas-dinas yang ditunjuk
mengelola anggaran tersebut, antara lain DPMD,” jelasnya.
Ahmad Sanusi juga menyoroti indikasi penyimpangan pembagian bantuan di
sejumlah desa yang tidak sesuai aturan. Selain itu, ia pun menyikapi sidak
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Purwakarta
beberapa waktu lalu, yang sempat heboh dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sri Puji Utami dalam kesempatan itu mempertanyakan kesiapan
penyelenggaraan Pilkades dan tahapannya, serta perkembangan Bumdes. Ia juga
meminta DPMD mensuport Bumdes, sehingga bisa berkembang seperti daerah lain.
“Harus bisa diupayakan one village one product, karena Purwakarta
punya berbagai potensi yang bisa menjadi unggulan,” tukasnya.
Sementara, Warseno memberikan apresiasi, karena bantuan sosial bagi
masyarakat terdampak pandemi, justru diawali di desa. Ia juga meminta, penjabat
kepala desa, sebaiknya tidak perlu lama-lama, karena berpotensi menimbulkan
penyimpangan atau hal-hal yang bersifat negatif.
Sebagaimana Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid -19, maka Bupati Purwakarta juga menyesuaikan
penggunaan APBD Tahun 2020 yang diprioritaskan untuk penanggulangan pandemi Covid-19
tersebut.
Diterangkan oleh Jaya Pranolo,
dinasnya mengelola anggaran Covid-19 sebesar Rp. 800 juta. Anggaran itu,
lanjutnya, telah dialokasikan untuk pembelian APD, Thermogun (alat pengukur
suhu), tenda posko, dan wastafel portable.
“APD tersebut guna membantu Gugus Tugas di desa-desa, antara lain guna melengkapi
kebutuhan mobil ambulans desa, wastafel untuk membantu beberapa pesantren dll,”
jelasnya. Khusus di Kecamatan Purwakarta, menerima bantuan dari OPD-OPD lain
untuk kepentingan Bale Panggeuing (Posko).
Adapun sidak yang dilakukan Wamendes, pihaknya justru bingung. Pasalnya,
Wamendes menyuarakan seolah di desa-desa di Purwakarta lemah data, sementara
Menteri Desa di Jakarta pada saat yang
sama menyuarakan tidak ada penyelewengan data di Purwakarta.
“Semua nama-nama penerima bantuan dari Dana Desa itu, diketahui oleh
Camat masing-masing,” tegasnya.
Adanya dugaan indikasi penyimpangan saat pembagian bantuan, fakta di
lapangan memang benar adanya. Namun, lanjutnya, setelah diselidiki oleh pihak
berwenang, tidak ditemukan oknum yang memakan dana tersebut.
“Kebijakan perangkat desa atau RT dilakukan, sesungguhnya hanya demi
keadilan. Hal itu guna memeratakan
pembagian saja, karena memang ada yang belum terdata,“ ujarnya.
Jaya Pranolo menegaskan, sesuai musyawarah desa, telah dilakukan revisi
nama-nama penerima bantuan untuk Tahap II ini, sehingga penyimpangan itu
diharapkan tidak terjadi lagi. Bahkan, mengacu Permendes baru No.7/2020 ada
penambahan kuota.
“Alhasil, kalau semula jumlah bantuan sebesar Rp. 600.000, selama 4
bulan, maka penerima bantuan akan menerima tambahan sebesar Rp. 300.000 selama
3 bulan setelah itu,” ujarnya.
Ia menerangkan, selama masa pandemi Covid-19 Dana Desa diprioritaskan untuk
pemberian BLT, padat karya tunai, penanggulangan Covid-19, dan penambahan
bantuan mengacu pada Permendes No.7 / 2020.
“Penerima bantuan diprioritaskan penerima lama. Jika terjadi revisi,
tentunya akan dilakukan musyawarah desa kembali,” jelasnya.
Menyinggung soal pejabat kepala desa, Jaya menerangkan, hal itu merupakan
usulan dari Camat. ASN yang terpilih jadi pejabat kades, tidak ada batas waktu
hingga terpilihnya kades baru. “Namun, evaluasi bisa saja dilakukan, jika ada
laporan-laporan dari masyarakat tentang buruknya kinerja pejabat kades
tersebut,”ujarnya.
Menyinggung soal Pilkades yang akan digelar Agustus mendatang, Jaya
Pranolo telah siap melaksanakannya. Jumlah total kades kosong di Purwakarta
sebanyak 170 kades. Tahapan yang dilakukan, sambungnya, enam bulan sebelum
pelaksanaan.
“ASN yang akan mencalonkan diri, harus mendapat izin cuti tertulis dari
Bupati satu atau dua bulan sebelumnya. Sedangkan, petahana yang maju kembali,
bisa cuti pada saat ditetapkan sebagai calon,” ungkapnya, seraya menyebutkan
ada beberapa Bumdes yang berkembang di Purwakarta. (Tjimplung)