Purwakarta - Dalam penyusunan
rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019, pemerintah daerah akan
melanjutkan dan menyempurnakan kebijakan yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan
visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD tahun 2018-2023.
Demikian pengantar nota keuangan
yang disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dalam rapat paripurna
tingkat I DPRD Purwakarta yang membahas tentang Raperda Perubahan atas Perda
No. 9 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten
Purwakarta tahun 2019, Jumat (26/7) lalu.
Menurut Ketua DPRD Sarif Hidayat
yang membuka resmi acara itu, terkait hal ini, Bupati telah mengirimkan surat
No. 903/368/BKAD tanggal 25 Juli 2019 perihal penyampaian Raperda Perubahan
atas Perda No. 9 tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran
2019.
”Harapannya, Raperda usulan Bupati
ini kelak menjadi Perda yang benar-benar dapat menjawab tantangan perkembangan
dan tuntutan kebutuhan kehidupan kemasyarakatan. Oleh karena itu, agar
pembahasan dalam rapat-rapat DPRD dapat dilakukan secara lebih cermat dan
teliti dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran dan
dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta peraturan perundang-undangan,”
tegas Sarif.
Sementara itu, dalam pengantar nota
keuangannya Bupati menjelaskan, menentukan program prioritas tetap mengacu pada
dokumen perencanaan, dengan pencapaian target indikator makro yang telah
ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019, Kebijakan
Umum Perubahan APBD (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS-P) tahun 2019.
Kebijakan yang disempurnakan
sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2018-2023, kata Bupati, yaitu meningkatkan
kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, meningkatkan tata
kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional, mewujudkan pembangunan
infastruktur dan pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan yang
berkelanjutan, serta mewujudkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa.
Bupati Anne Ratna Mustika juga
menjelaskan tentang kebijakan anggaran pada APBD perubahan tahun anggaran 2019,
yang meliputi kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan
pembiayaan. Adapun rencana pendapatan ditetapkan Rp. 2.265.640.603.601,- ( dua triliun dua ratus enam puluh lima milyar
enam ratus empat puluh juta enam ratus tiga ribu enam ratus satu rupiah).
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 2.465.236.495.289,- ( dua triliun empat
ratus enam puluh lima milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus
sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Adapun pembiayaan netto sebesar Rp. 144.345.891.688,- ( seratus empat puluh
empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu
ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), sehingga terdapat defisit
sebesar Rp. 55.250.000.000,- ( minus
lima puluh lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar