Purwakarta – Bupati Kabupaten
Purwakarta Anne Ratna Mustika setuju untuk dilakukan evaluasi dan berjanji akan
segera menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi Pansus C DPRD Purwakarta,
khususnya tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
” Pada dasarnya kami sangat setuju
untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan sebagaimana saran dan rekomendasi dari
Pansus C,”ujar Anne dalam penyampaian pendapatnya.
Rapat paripurna dalam rangka pembahasan Tingkat II
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan agenda
pokok pengambilan keputusan itu, dibuka oleh Ketua DPRD Purwakarta Sarif
Hidayat, di ruang rapat utama, Senin (15/7).
Hadir dalam kesempatan itu antara
lain Ketua, para Wakil dan anggota DPRD Purwakarta, Bupati Purwakarta Anne
Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,
Sekda, para pimpinan OPD, Sekretaris DPRD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Menurut Sarif, pelaksanaan rapat
paripurna ini adalah tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dan rapat-rapat
DPRD terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta
Tahun 2018. Dalam kontek itu, panitia khusus (Pansus) DPRD bekerja sama dengan
pihak pemerintah daerah telah dapat melaksanakan tugas dalam menyelesaikan
pembahasan terhadap raperda tersebut.
Sementara itu, dalam laporannya
Ketua Pansus C Hidayat, S.Th.I antara lain menyampaikan, karena citra keuangan
pemerintah daerah tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh dan bagaimana
alokasi keuangan untuk mensejahterahkan masyarakatnya, maka untuk meningkatkan PAD pemerintah daerah
perlu melakukan analisis dan mengembangkan potensi-potensi yang ada.
Disampaikannya pula, Kepala Bapenda
hendaknya menginventarisasi rincian wajib pajak dan retribusi yang menjadi
piutang. ”Pajak adalah pendapatan wajib. Karenanya, untuk pengenaan denda atau
sanksi sebaiknya dapat melibatkan penyidik PNS,” ujarnya.
Mengenai pencatatan penerimaan dan
pengeluaran pada masing-masing OPD, kata Hidayat, hendaknya lebih tertib dan
taat pada ketentuan perundang-undangan, efektif dan efisien. ”Oleh karena itu,
para Kepala OPD hendaknya perlu melakukan pengawasan lebih cermat lagi terhadap
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran,”sarannya.
Hidayat juga menyinggung, dalam hal
utang Jampis, Kepala Dinas Kesehatan
diharapkan lebih optimal melakukan pengawasan dan pengelolaan utang,
menatausahakan utang, dan melaksanakan rekonsiliasi pengakuan utang Jampis
dengan rumah sakit mitra Jampis.
Tentang aset milik pemerintah
daerah, Hidayat menekankan, agar dilakukan inventarisasi menyeluruh, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan. ”Data harus mencakup kondisi
riil di lapangan, sehingga lebih tertib administrasi dan tertib fisik dalam
rangka penatausahaan aset yang akuntabel,”jelasnya.
Sementara itu, meskipun ada saran
dan masukan, pemandangan fraksi-fraksi di DPRD pada dasarnya menyetujui raperda
tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Sarif Hidayat mengatakan, sesuai ketentuan
Pasal 22 ayat Perda No. 3 Tahun 2005
tentang tata cara pembentukan Perda, maka persetujuan dalam rapat paripurna itu
akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati
Purwakarta.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika, memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD,
terutama Pansus C. Ia berjanji, akan
menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. (Mascim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar