Purwakarta – Bupati dan Ketua DPRD
Purwakarta menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Rancangan KUA dan
PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, Jumat (19/7), dalam rapat paripurna yang
membahas rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Penandatanganan berlangsung, setelah Bupati dan anggota DPRD Purwakarta
sama-sama menyetujui laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Wakil Ketua
DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag.
Hadir dalam rapat paripurna
tersebut antara lain Bupati Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur
Forkompimda, Ketua DPRD Sarif Hidayat, para Wakil Ketua, anggota DPRD, serta
tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sarif Hidayat yang membuka rapat
paripurna menyampaikan, berdasarkan Permendagri No. 13/2006 Pasal 154 ayat 1
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Permendagri No. 21 / 2011,
dijelaskan perubahan APBD dapat disebabkan oleh beberapa kondisi.
Berkaitan dengan itu, kata Sarif,
berdasarkan data Bapenda dan Bapeda, terdapat beberapa hal yang menyebabkan
perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD 2019. Antara lain, sambungnya,
pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan
pada rencana APBD perubahan tahun 2019 diamsusikan mengalami peningkatan.
”Dalam keadaan darurat pemerintah
daerah dapat melakukan pengeluaran untuk membiayai kegiatan yang belum tersedia
anggarannya. Namun, diusulkan atau disampaikan terlebih dulu dalam rancangan
perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran tahun
berjalan, yang pelaksanaannya harus dituangkan dalam Perda tentang rancangan
dan perubahan APBD,”jelas Sarif.
Sarif juga menjelaskan, sesuai
Pasal 164 Permendagri tersebut, dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan
estimasi penerimaan dalam APBD mengalami peningkatan lebih dari lima puluh
persen, dapat dilakukan penambahan kegiatan baru yang diformulasikan terlebih
dulu dalam RKA-SKPD.
Ditambahkannya, sesuai Peraturan
DPRD No. 1/2018 Pasal 91, RKA perubahan dan rancangan PPAS perubahan APBD Tahun
2019, dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama-sama dengan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), yang hasilnya telah mendapat pembahasan
dalam rapat gabungan komisi.
”Hal inilah sebagai bahan pertimbangan
lebih lanjut dalam rapat paripurna hari ini, guna mendapat kesepakatan bersama
antara DPRD dan Bupati,”ujar Sarif Hidayat. (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar