Hal
itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, mewakili Badan Anggaran
DPRD Purwakarta, dalam rapat paripurna yang membahas rancangan KUA dan
rancangan PPAS Perubahan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, yang
berlangsung Kamis (13/8/2020) malam.
Dalam
laporannya, Neng Supartini juga menyebutkan Dana Perimbangan mengalami
perubahan, dari semula Rp. 1.276.672.087.000,- berubah menjadi Rp,
1.207.447.519.343,- atau turun sebesar Rp. 69.224.567.657,-
Namun,
disampaikan politisi PKB ini, lain-lain pendapatan daerah yang sah, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 86.016.099.152,-, dari semula Rp. 508.262.578.609,-
menjadi Rp. 594.278.667.761,-
“Kenaikan
ini terjadi pada pos bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah
lainnya pada anggaran murni Tahun 2020, kenaikan dana penyesuaian dan otonomi
khusus pada anggaran murni Tahun 2020, pendapatan hibah, dan bantuan keuangan
dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, yang pada anggaran murni tidak
dianggarkan, tapi setelah perubahan dianggarkan,” ujarnya.
Sedangkan
Belanja Tidak Langsung, terang Neng Supartini, mengalami penurunan, dari semula
sebesar Rp.1.357.172.555.727,- mengalami perubahan menjadi Rp.
1.355.709.291.463,- atau turun sebesar Rp. 1.463.264.264,-
“Adapun
belanja tidak langsung meliputi, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan
sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak
terduga,” jelasnya.
Ia
menambahkan, pada Belanja Langsung, juga mengalami perubahan dari dari semula
Rp. 1.021.506.457.525,- menjadi Rp. 937.646.001.371,-, atau turun sebesar Rp.
83.860.456.154,- Sedangkan Pembiayaan Daerah dari semula Rp.
67.000.000.000,-menjadi Rp. 38.710.364.372,- atau mengalami penurunan sebesar
Rp. 28.289.635.628,-
Adapun
pada Pos Pengeluaran Pembiayaan dari semula Rp. 10.500.000.000,- menjadi Rp.
5.000.000.000,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 4.500.000.000,-. Sedangkan
Pembiayaan Neto dari semula Rp. 56.500.000.000,- menjadi Rp. 33.710.364.372,-
atau turun sebesar Rp. 22.789.635.628,-
“Rancangan
KUA dan rancangan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020
ini, hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, yang
telah mendapat pembahasan lebih lanjut dalam rapat gabungan Komisi,” tegas Neng
Supartini. (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar