Keputusan
itu diambil Ahmad Sanusi, setelah mendengar laporan Badan Anggaran, yang dibacakan
Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini.
Hadir
dalam acara tersebut Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD, Bupati
Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkopimda, Sekda Drs. H. Iyus
Permana, MM, para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan pejabat
di lingkungan Setwan, serta segenap tamu undangan lainnya.
Ahmad
Sanusi, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, berdasarkan PP No. 12/2019,
Pasal 94 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam hal penambahan
kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan
mendesak, Kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD di luar KUA dan PPAS.
Ia
menambahkan, dengan memperhatikan dasar perubahan rencana kerja pemerintah
daerah (RKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, ada beberapa hal yang mendasari
diambilnya kebijakan untuk melakukan perubahan.
Hal-hal
tersebut, kata Ahmad Sanusi, antara lain penyesuaian target kinerja program dan
kegiatan serta relokasi anggaran dan refocusing pada kegiatan dalam rangka
penanganan dampak pandemi covid-19, baik yang berdampak pada penanganan
kesehatan, pengamanan jaring sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat; penyesuaian
target pendapatan dan belanja daerah sebagai respon terhadap dampak pandemi covid-19;
penyesuaian sasaran dan arah kebijakan pembangunan Tahun 2020 dengan RPJMD
Purwakara Tahun 2018-2023; penyelarasan pencapaian target kinerja indikator pembangunan
daerah Tahun 2020; pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan,
perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan; penambahan/pengurangan anggaran
pendapatan serta hasil audit laporan keuangan Pemkab Purwakarta Tahun 2019 oleh
BPK, yang memungkinkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan
untuk tahun berjalan; percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
pencapaian target sasaran pembangunan; perubahan struktur organisasi perangkat
daerah menyebabkan adanya penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang
disesuaikan dengan tugas dan fungsi struktur organisasi baru; dan evaluasi
pelaksanaan RKPD Triwulan I Tahun 2020.
Ahmad
Sanusi menegaskan, berdasarkan prioritas program pembangunan dan optimalisasi
pencapaian program, yang masih memerlukan penyesuaian. Ditambah pula data dari
BKAD, maka ada beberapa hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar KUA Tahun
2020 antara lain; pendapatan daerah pada
rancangan perubahan APBD Tahun 2020 mengalami penurunan; belanja daerah
diasumsikan mengalami penurunan; dan pembiayaan daerah juga diasumsikan
mengalami penurunan.
Selanjutnya,
terang Ahmad Sanusi, sesuai Peraturan DPRD No. 1/2019 pasal 156, rancangan Kebijakan
Umum Perubahan dan rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dilakukan
pembahasan-pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran
Pemerintah Daerah).
“
Hasilnya, telah mendapat pembahasan dalam rapat gabungan Komisi sebagai bahan
pertimbangan dalam rapat paripurna ini,” tutup Ahmad Sanusi. (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar