Purwawkarta
– Pimpinan DPRD dan sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Purwakarta, mendukung
aliansi buruh dan BEM se-Purwakarta, menolak RUU Omnibus Law, yang diajukan
Pemerintah Pusat ke DPR RI. Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat
rekomendasi Pimpinan DPRD, setelah disepakati bersama dalam rapat koordinasi
antara Pimpinan DPRD, sejumlah Ketua Fraksi dan Komisi, serta aliansi buruh dan
BEM se- Purwakarta, di ruang pimpinan, Kamis (19/3/2020).
Semula
aliansi buruh dan BEM se-Purwakarta berniat melakukan aksi demo besar-besaran,
tapi mengingat keprihatinan atas mewabahnya virus covid – 19 yang sedang
terjadi, aksi tersebut diubah menjadi audiensi (koordinasi) dengan anggota DPRD
Purwakarta. Mereka meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung atau
memberikan rekomendasi atas penolakan terhadap rencana pembahasan RUU Omnibus
Law di DPR RI.
Hadir
dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi
(Fraksi Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Ketua Fraksi PKS
Dedi Juhari, Ketua Fraksi Gerindra Zuzyef Gusnawan, SE, Ketua Fraksi PDIP Lina
Yuliani, Ketua Komisi I Ina Herlina (Fraksi PDIP), Ketua Komisi IV Said Ali
Azmi (Fraksi Gerindra), Hidayat, S.Th.I (Ketua Fraksi PKB), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Kabag
Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Kasat
Intel Polres Purwakarta AKP Narkum Sukmadiraja, SH, Kapolsek Jatiluhur Kompol Deni Hambali, Ketua
Aliansi Buruh Fuad, BN, sejumlah pengurus aliansi buruh se-Purwakarta, dan
pengurus BEM se-Purwakarta.
Selanjutnya,
aliansi buruh dan BEM se – Purwakarta juga akan meminta dukungan yang sama dari
Bupati Purwakarta. Rencananya, surat rekomendasi dari Bupati dan Pimpinan DPRD
Purwakarta, akan dikirim ke DPR RI oleh perwakilan aliansi buruh se-Purwakarta
bersama-sama dengan anggota DPRD.
Ketua
aliansi buruh Fuad BN meminta, mengingat urgennya hal tersebut, surat rekomendasi DPRD benar-benar dibuat
dari hati Pimpinan DPRD, bukan hanya
sekadar rekomendasi biasa. “Surat rekomendasi kami minta keluar dari hati
anggota Pimpinan DPRD, mengingat hal tersebut demi hajat masyarakat Purwakarta,
dan untuk anak cucu kita ke depan,”tegasnya.
Menurut
Fuad BN, kalau Omnibus Law disyahkan, akan mengebiri UU Ketenagakerjaan No.
13/2003, karena banyak masalah krusial yang akan diubah. Antara lain,
lanjutnya, akan menghilangkan kesejahteraan kaum buruh, gaji yang semula pasti
berdasarkan UMK menjadi tidak pasti karena dihitung per jam, pesangon yang
semula diberikan 9 kali diganti menjadi 6 kali, hak-hak cuti juga dihilangkan,
akan diberlakukan outsourcing, dll.
“Padahal
bagi buruh perempuan, semula ada hak cuti hamil, melahirkan, haids dsbnya.
Bayangkan, kalau perempuan sebagai tulang punggung keluarga, maka dia akan
kehilangan hak-haknya,” ujar Ira, perwakilan dari SPSI. Pada kesempatan yang sama, Ira menyampaikan pernyataan sikap dari SPSI kepada Ketua DPRD, perwakilan Disnakertrans, dan Kasat Intel Polres Purwakarta.
Semua
Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Purwakarta yang hadir pada rapat koordinasi itu,
pada intinya mendukung perjuangan kaum buruh Purwakarta, untuk menolak RUU
Omnibus Law. Bahkan, sebelum pertemuan itu digelar, PKS dan Gerindra juga sudah
berkoordinasi dengan Fraksi masing-masing di DPR RI, untuk menolak RUU yang
dinilai akan mematikan hidup kaum buruh ini. Begitu pula yang disampaikan Ketua
Fraksi PKB, mengapresiasi dan mendukung perjuangan kaum buruh dan mahasiswa
Purwakarta.
Ketua
DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, mengapresiasi dan mendukung perjuangan kaum
buruh, terlebih dia paham betul apa yang dirasakan kaum buruh.
”Saya
tahu persis, bagaimana perasaan dan perjuangan kaum buruh, mengingat dulu saya
pernah menjadi Sekuriti di Indorama. Jadi, saya tidak merasa diintervensi
sedikitpun,” jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya menyambut baik dukungan
yang disampaikan semua Ketua Fraksi dan Komisi yang hadir, terutama Ketua
Fraksi PDIP yang diharapkan bisa langsung berkoordinasi dengan Ketua DPR RI.
“Omnibus
Law memang sangat mengancam dan membahayakan kaum buruh, terlebih lagi kaum perempuan, masa depan para mahasiswa dan
anak cucu kita ke depan,”ujar Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami.
Sebagaimana
diketahui, pemerintah pusat telah mengajukan RUU Omnibus Law ke DPR RI. Omnibus
Law dikenal juga sebagai undang-undang sapu jagat, karena rencananya akan
merevisi 1244 pasal dari 79 UU, karena dinilai berbelit dan tumpang tindih.
Tujuannya, untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem
investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian
dan perlambatan eknomi global.
Ada
tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, pemberdayaan UMKM, dan
cipta lapangan kerja. Nah, Omnibus Law Cipta Kerja inilah yang sekarang banyak
diperdebatkan oleh serikat pekerja di Indonesia. Bahkan mereka mengancam akan
turun ke jalan secara besar-besaran, jika pemerintah tidak mencabut Omnibus Law
ini. Pasalnya, Omnibus Law cipta lapangan kerja dinilai akan mengebiri UU
Ketenagakerjaan No.13/2003. (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar