Rabu, 05 Februari 2020

Satpol PP Tertibkan PKL di Perumahan Dian Anyar



Purwakaarta -   Warga Perumahan Dian Anyar mengapresiasi Satpol PP yang telah menertibkan PKL di wilayah mereka.  Hal itu disampaikan Ketua RW I2 Agung Sujatmiko, S.Pd. Pasalnya, selama ini PKL yang biasa berdagang pagi hari di jalan utama perumahan tersebut, tidak saja mengganggu lalu lintas pengguna jalan,  tapi juga menimbulkan kesemrawutan dan kekumuhan wilayah setempat.  

“Kami sangat berterima kasih dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada Satpol PP, yang cepat merespon  aduan warga kami,”ujar Agung, didampingi H. Nana, Ketua RT 14. “ Mudah-mudahan para pedagang menjadi sadar dan seterusnya bisa menjaga ketertiban,´ harapnya kepada media ini, Rabu (5/2/2020)

Menurut Agung, pihaknya sebenarnya telah menyediakan lapak resmi untuk berjualan. Namun, dengan alaan sepi pembeli, mereka kembali berjualan di lokasi lama. “Umumnya mereka bukan penghuni Prumahan Dian Anyar, tapi mengontrak lapak  dari warga ,”terangnya.


Dimintai komentarnya, Kabid Satpol PP Bayu Prmadi, S.Sos mengatakan, pihaknya selaku Penanggung Jawab penertiban terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena PKL dinilai telah melanggar Perda No. 12/ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.

Tindakan Satpol PP,  kata Bayu, selain sebagai upaya pengakan Perda No. 12/Tahun 2019, juga guna merespon pengaduan warga setempat, yang wilayahnya menjadi macet, semrawut dan kumuh. 

“Kami merespon pengaduan warga setempat, yang selama ini terganggu dan kurang nyaman akibat adanya PKL,” tegas mantan Ketua RW 12 di wilayah yang sama.

Bayu menambahan, selama jalannya penertiban berlangsung kondusif, karena umumnya para pedagang menyadari kekeliruan mereka, yang tak mngindahkan aturan.  “Para pedagang umumnya sadar dan mengetahui kekeliruan mereka,, sehingga penertiban berlangsung kondusif,” ujarnya. (Tjimplung MD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar