Purwakaarta - Warga Perumahan Dian Anyar mengapresiasi
Satpol PP yang telah menertibkan PKL di wilayah mereka. Hal itu disampaikan Ketua RW I2 Agung
Sujatmiko, S.Pd. Pasalnya, selama ini PKL yang biasa berdagang pagi hari di
jalan utama perumahan tersebut, tidak saja mengganggu lalu lintas pengguna
jalan, tapi juga menimbulkan
kesemrawutan dan kekumuhan wilayah setempat.
“Kami sangat berterima
kasih dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada Satpol PP, yang cepat
merespon aduan warga kami,”ujar Agung,
didampingi H. Nana, Ketua RT 14. “ Mudah-mudahan para pedagang menjadi sadar
dan seterusnya bisa menjaga ketertiban,´ harapnya kepada media ini, Rabu (5/2/2020)
Menurut Agung, pihaknya
sebenarnya telah menyediakan lapak resmi untuk berjualan. Namun, dengan alaan
sepi pembeli, mereka kembali berjualan di lokasi lama. “Umumnya mereka bukan
penghuni Prumahan Dian Anyar, tapi mengontrak lapak dari warga ,”terangnya.
Dimintai komentarnya,
Kabid Satpol PP Bayu Prmadi, S.Sos mengatakan, pihaknya selaku Penanggung Jawab
penertiban terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena PKL dinilai telah
melanggar Perda No. 12/ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Kebersihan dan Keindahan.
Tindakan Satpol PP, kata Bayu, selain sebagai upaya pengakan
Perda No. 12/Tahun 2019, juga guna merespon pengaduan warga setempat, yang
wilayahnya menjadi macet, semrawut dan kumuh.
“Kami merespon pengaduan
warga setempat, yang selama ini terganggu dan kurang nyaman akibat adanya PKL,”
tegas mantan Ketua RW 12 di wilayah yang sama.
Bayu menambahan, selama
jalannya penertiban berlangsung kondusif, karena umumnya para pedagang
menyadari kekeliruan mereka, yang tak mngindahkan aturan. “Para pedagang umumnya sadar dan mengetahui
kekeliruan mereka,, sehingga penertiban berlangsung kondusif,” ujarnya. (Tjimplung MD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar