Purwakarta – Dana Aspirasi
atau sekarang disebut Pokir (pokok-pokok pikiran) dewan sangat penting, karena
untuk merealisasikan permintaan-permintaan (aspirasi) masyarakat. Jadi, kinerja
dewan tidak hanya mendongeng saja, tapi
bisa mewujudkan permohonan para konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing,
baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang, atau kegiatan lainnya.
“Setiap aspirasi
masyarakat, salah satunya kita tindaklanjuti melalui Pokir (pokok pikiran)
dewan. Kemudian pokir dibahas dalam rapat anggota dewan, untuk selanjutnya
disampaikan kepada Bupati,” Demikian dikatakan Dedi Juhari, pada saat
melaksanakan reses ketiga kalinya di Perumahan Pesona Ciseureuh RT. 07/ RW 05,
Senin (17/2/2020).
Hadir dalam kesempatan
itu, Tim Monitoring kegiatan reses Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos., M,Si
jajaran pengurus DPC PKS, Ketua RT 07 Sobirin dan Ketua RW 05 Mamat, sejumlah
tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat. Hanya saja, Jay,
Lurah Ciseureuh berhalangan, karena ada suatu kepentingan.
“Tahun 2021 nanti, pasti
ada kejelasan jumlah nominal yang bisa diakses anggota dewan, tapi tetap
dikelola oleh OPD-OPD terkait. Kita hanya bisa mengusulkan dan mengawal saja,
apa benar permintaan masyarakat yang kita perjuangkan bisa direalisasi?
”jelasnya.
Bertepatan saat itu, pengurus RT setempat menyerahkan proposal permohonan pembuatan taman perumahan, yang selama
ini sudah dikerjakan awal secara swadaya murni. Namun, untuk penyempurnaan
taman tersebut, mereka meminta bantuan anggota Ketua Fraksi PKS.
Menurut Dedi, walau secara
pribadi dirinya akan membantu, tapi proposal semacam ini semestinya masih
menjadi tanggung jawab pengembang.
“Proposal semacam ini tidak bisa dijadikan
Pokir. Masyarakat sebaiknya mengajukan pembuatan taman, fasos atau fasum kepada
pengembang. Intinya, selama masih belum
diserahkan ke Pemda, masih menjadi tanggung jawab pengembang,” tegasnya. “Nah,
kalau pengembang tidak mengikuti aturan, itu bisa diadvokasi sama dewan.
Selanjutnya dikenai sanksi oleh dinas terkait, bila memang melakukan
pelanggaran atau tidak menyediakan fasos/fasum sebagaimana aturan yang
berlaku,”tegasnya.
Lain halnya untuk
kepentingan tempat ibadah, kata Dedi, bisa dimasukkan ke dalam Pokir, tapi
harus dibentuk badan hukumnya dulu, semisal Yayasan. Terkait Pokir, lanjutnya,
selain ada PP yang mengatur, juga diatur dalam Tatib DPRD No. 1 Tahun 2019.
Khususnya Pasal 9 dalam Tatib DPRD tentang Sumpah Jabatan yang diucapkan
anggota dewan, ada kalimat yang berbunyi “ saya akan memperjuangkan aspirasi
masyarakat...” Karena itu, lanjutnya, sudah jelas bahwa dewan memang wajib
memperjuangkan aspirasi masyarakat. Lebih lanjut dia menerangkan, tentang Pokir sendiri, diatur dalam Pasal
157.
Aspirasi juga disampaikan
Dewa, warga setempat. Dia mengusulkan, agar Dedi Juhari turut mengawasi dan
memberikan saran, supaya Pemda selektif memberi izin kepada pengembang.
“Masalahnya,sudah terbukti saat musim hujan,
banyak perumahan yang mengalami banjir, akibat pembangunan drainase yang
tidak sempurna,”jelasnya.
Semua aspirasi ditampung
oleh anggota Komisi I DPRD Purwakarta itu, untuk ditindaklanjurti, mana yang
bisa dijadikan Pokir dan mana yang tidak. “Namun intinya, sesuai janji saya
sewaktu kampanye, saya akan mendatangi setiap lokasi, di mana dulu saya
kampanye, baik ada yang memilih saya atau tidak. Tujuannya, untuk menjaga agar
jalinan silaturahmi di antara kita tidak putus di tengah jalan dan tentunya
guna menjaring aspirasi,”ujarnya.
Dalam reses yang berlangsung
selama sekitar 2,5 jam itu, Dedi sempat menjelaskan, 5 besar pemenang
dalam Pileg lalu adalah Golkar memperoleh 11 kursi, Gerindra 7 kursi, PKB 6
kursi, PDIP dan PKS sama 5 kursi. “Namun, yang mendapat jatah kursi pimpinan
hanya empat partai, yakni Golkar, Gerindra, PKB dan PDIP. Walau PKS sama dengan
PDIP, tapi dalam perolehan jumlah suara, PKS sedikit kalah dibanding PDIP,’”
tukasnya.
Ia
juga menjelaskan tentang tupoksi (Tugas, Pokok, dan Fungsi) dewan, sebagaimana
tema reses kesatu Tahun 2020 ini, yakni dewan mempunyai tugas legislasi,
budgeting, dan pengawasan. Di samping itu, ia juga menerangkan, selama 6 bulan
sejak dilantik, dewan telah berhasil membuat 4 Perda. Kini, sedang membahas 3 Raperda lagi, yakni tentang
Perumda BPR Raharja, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan tentang Desa. (Tjimplung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar