Purwakarta – Hari libur,
Sabtu ( 22/2/2020). tak menjadi halangan bagi Komisi IV DPRD Purwakarta untuk
memfasilitasi tuntutan buruh PT Dada Indonesia, yang tergabung dalam tiga serikat pekerja, yakni SPSI, KASBI, FSPMI.
Tuntutan ini untuk kedua
kalinya disampaikan, setelah pada Rabu (19/2/2020) sebelumnya mereka melakukan
aksi damai ke gedung DPRD. Namun, karena salah satu pihak kreditur tidak hadir,
sehingga belum ditemukan solusinya.
Sebagaimana diketahui,
setelah PT Dada Indonesia, yakni perusahaan garment besar yang berlokasi di Jl.
Raya Sadang – Ciwangi, Purwakarta, dinyatakan pailit beberapa waktu lalu,
ternyata menyisakan setumpuk hutang yang tidak sedikit. Baik itu hutang berupa upah buruh dan
pesangon yang belum dibayar, hutang kepada PT Hana Bank dan PT Koexim Mandiri Finance (lembaga pembiayaan) yang mencapai
ratusan milyar.
Jika dihitung-hitung,
total hutang yang harus dibayarkan PT Dada sebesar Rp. 222 M. Rinciannya, sisa upah yang belum dibayar Rp. 8
M, hutang pada Hana Bank sebesar Rp. 103 M, sedang hutang pada PT Koexim Mandiri Finance sebesar Rp.56 M, sementara jumlah pesangon masih tergantung prosentase
dari hasil penjualan aset PT Dada. Masalah timbul, karena pihak buruh
berprasangka, Hana Bank akan menguasai seluruh aset PT Dada.
Menurut keterangan
masing-masing pengurus serikat pekerja, yang belum dibayar tergabung dalam SPSI
sebanyak 289 orang, yang tergabung dalam FSPMI sebanyak 333 orang, yang
tergabung dalam KASBI sebanyak 369
orang.
Pada pertemuan kedua
kalinya ini, selain Ketua Komisi IV Said Ali Azmi didampingi anggotanya Zusyef Gusnawan, SE (Keduanya Fraksi Gerindra) juga dihadiri
Kadisnakertrans Titov Firman, perwakilan PT Hana Bank, perwakilan Koexim Mandiri Finance,
juga perwakilan dari masing-masing pengurus serikat buruh.
“Kami di sini sama sekali tidak punya
kepentingan apa-apa, kecuali hanya memfasilitasi dan untuk mencarikan solusi
terbaik,” tegasnya.
Said Ali Azmi mencoba
mengurai satu demi satu persoalan dan tuntutan yang diajukan masing-masing
pihak. Disepakati kemudian, bahwa masing-masing pihak adalah korban dari PT
Dada.
“Dalam hal ini, para buruh, PT Hana Bank, dan
PT Koexim Mandiri Finance merupakan korban dari kepailitan yang dialami PT Dada Indonesia,
sehingga masing-masing punya hak yang sama,” ujarnya.
Diterangkan Said, aset PT
Dada yang diagunkan kepada Hana Bank sebanyak 3 sertifikat tanah, sedangkan
kepada PT Koexim Mandiri Finance sebanyak 2 sertifikat tanah, dari keseluruhan luas aset dan
bangunan milik PT Dada sebesar 113.000 Meter. Ditambahkannya, nilai agunan PT Dada itu jauh lebih besar dibanding hutang yang harus dibayarkan.
Dalam pertemuan yang cukup
alot itu akhirnya disepakati 7 butir kesepakatan, antara pihak buruh, PT Hana
Bank dan PT Koexim. Kesepakatan tersebut antara lain, Bank Hana Bank diwajibkan
melakukan apraisal (penilaian) ulang tentang aset PT Dada, yang akan dikawal
pihak buruh.
Apraisal yang ditunjuk
harus independen dan obyektif. Buruh diminta tidak memaksakan kehendak.
Artinya, jika apraisal mau disuruh bersumpah (pocong) dulu silahkan, jika tidak
jangan memaksakan kehendak. Jika aset PT Dada terjual, maka hak para buruh
harus dibayarkan terlebih dulu.
Kadisnakertrans menyampaikan,
pihak buruh tidak perlu ragu, karena pihaknya percaya pada kejujuran PT Hana
Bank. Disarankan pula olehnya, agar masing-masing pengurus serikat pekerja
tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus satu suara, sehingga pertemuan
hari ini tidak mentah kembali.
Sementara itu, Said
mengatakan, kalau menurut Hana Bank Aset PT Dada sebesar Rp. 180 M dan tentunya nilai agunan di PT Koexim Mandiri Finance juga lebih dari Rp. 56 M, maka persoalannya sudah bisa diselesaikan. Pasalnya, nilai agunan PT Dada memang jauh lebih besar dibanding hutang yang harus dibayarkan.
" Kalau ada kekurangannya, tinggal sedikit saja. Artinya, kemungkinan buruh
tidak mendapat seratus persen pesangon seperti tuntutannya, karena aset PT Dada
tidak bisa mengcover semua. Tapi ini tergantung nanti setelah aset PT Dada
sudah terjual,”ujarnya, seraya menambahkan, semoga masalah yang ditinggalkan PT
Dada dapat diselesaikan dengan baik oleh semua pihak.
Zusyef juga menegaskan,
semua pihak bisa saling mengawal mulai dari pengawasan apraisal. Diharapkan
pula olehnya, agar semua proses diharapkan berjalan secara sistematis dan
normatif. Sedangkan, terkait gaji atau upah serta pesangon sudah ada Keputusan
MK 67 tahun 2017 yang mengaturnya.
“Pengurus atau perwakilan,
tidak bisa membuat keputusan sendiri,” ujarnya. (Tjimplung)
If you're trying to lose weight then you need to start following this brand new custom keto meal plan diet.
BalasHapusTo create this keto diet, certified nutritionists, fitness trainers, and cooks joined together to develop keto meal plans that are effective, suitable, price-efficient, and fun.
From their first launch in January 2019, hundreds of people have already remodeled their body and health with the benefits a good keto meal plan diet can give.
Speaking of benefits: in this link, you'll discover eight scientifically-certified ones provided by the keto meal plan diet.