Jumat, 06 Maret 2020

Pembahasan Raperda Garapan Pansus C Berlangsung Alot



Purwakarta –  Pembahasan Raperda tentang  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Kamis (5/3/2020), berlangsung cukup alot. Pasalnya, baru awal membahas bagian Menimbang, khususnya tentang landasan filosofi, terjadi silang pendapat yang cukup alot antara Pansus C dan mitra kerjanya dari Bagian Hukum.

Semula dalam rapat kerja antara Pansus C  dengan mitra kerjanya, yang dibuka oleh Wakil Ketua Pansus C Alaikassalam, SH.I  itu disepakati dilakukan pembahasan materi, mengupas pasal demi pasal terlebih dulu. Namun, sampai sekian menit berlalu, tak juga dapat ditarik kesimpulan.

Alhasil, seorang anggota Pansus C Hidayat, S.Th.I akhirnya mencoba menengahi, mengajukan pendapatnya, lebih baik melakukan kunjungan kerja ke daerah, yang sudah memilliki Raperda   tentang  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.


“Lebih baik kita melakukan kunjungan dulu ke daerah yang telah memiliki Raperda tersebut. Kamudian,  Pansus C dan  mitra kerja membuat resume masing-masing tentang pasal demi pasal yang diperkirakan kurang sempurna. Baru nantinya sepulang dari kunjungan kerja, kita rapat kembali untuk memperdalam hal ini,”ujarnya, yang akhirnya  dapat diterima semua pihak.

Ditemui seusai rapat, Alaikassalam menerangkan, Raperda yang digarap Pansus C dalam rangka meningkatkan mutu dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur.

“Guna mewujudkan lingkungan-lingkungan di perkotaan khususnya dan seluruh Kabupaten Purwakarta umumnya, agar lebih tertata dan teratur,  dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman, sehingga tidak terdapat lagi kekumuhan pada masa yang akan datang,”jelasnya.


Dalam Raperda ini, kata Alek sapaan akrabnya, juga tetap mengakses kearifan lokal. Pasalnya, di dalam kearifan lokal suatu daerah perumahan dan permukiman, pasti terdapat niliai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

Ia menambahkan, Raperda ini setelah menjadi Perda, nantinya sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Artinya, bertujuan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, sehingga tetap terwujud perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Anggota Pansus C yang mendampingi Alaikassalam (Fraksi PKB) dalam mengikuti rapat tersebut antara lain Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Hidayat, S.Th.i (Fraksi PKB) Asep Abdulloh (Fraksi Berani), Haerul Amin (Fraksi DPN), Conrad Surawijaya (Fraksi DPN), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar). (Tjimplung)

Pansus B Persamakan Persepsi Sebelum Kunker


Purwakarta – Ketua Pansus B Drs. Akun Kurniadi, MM membuka rapat kerja dan koordinasi pertama kalinya, baik dengan sesama anggota Pansus B maupun  dengan mitra kerjanya Dinas  Pemadam Kebakaran  dan Penanggulangan Bencana (Diskar-PB)  dan Bagian  Organisasi Setda (Ortala) di ruang Komisi III, Kamis (5/3/2020).

“Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi, sehingga kunjungan kerja yang akan dilakukan Pansus B nanti sesuai urgensi dan relevansi dengan materi  Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, yang tengah digarap oleh Pansus B,”jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Pansus B Drs. Akun Kurniadi, MM, (Fraksi Golkar) Wakil Ketua Pansus B Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS), Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Ina Herlina (Fraksi PDIP), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), Kadis Diskar-PB H. Wahyu Wibisono, S.Sos, M.Si dan jajarannya, serta Kabag Organisasi Setda H.Muhtar Lutfi, SE, MMi dan jajarannya.


Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta ini, merupakan implikasi dari terbitnya PP No. 72/Tahun 2019. Dalam hal ini, sambungnya, Pansus B tidak membahas struktur, tapi hanya sebatas tata laksana kerja saja.

Paling tidak, kata Akun, terdapat lima poin perubahan dalam PP 72/2019, antara lain penguatan otoritas rumah sakit yang semula berlandaskan PP 18/2016, tapi dianggap belum maksimal sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rumah sakit dinilai belum menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola kilinis yang bersifat otonom, terutama dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan  kepegawaian.

“Pada akhirnya membawa dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan, “ kata Akun.


Selain itu, sambungnya, penguatan fungsi Inspektorat yang dinilai juga belum maksimal dalam pemberantasan KKN. “Kalau semula Inspektorat hanya terbatas melaporkan kepada Bupati, maka nanti dimungkinkan  untuk melaporkan hasil temuannya kepada Gubernur,” jelasnya.

Sementara, terkait diterbitkannya Permendagri No. 16 Tahun 2020,  tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, mengamanatkan agar Dinas Damkar dan Penanggulangan sebagai dinas yang mandiri, tidak tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya.


“Dengan demikian, pemerintah daerah akan membentuk BPDB tersendiri, tidak tergabung dengan Dinas Damkar,” tukasnya.

Akun menambahkan, juga akan terjadi peningkatan status Kesatuan Bangsa dan Politik. Yang semula setingkat Kantor, lanjutnya, akan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dengan perubahan ini, sambungnya, diharapkan dapat meningkatkan efektifitas, keselarasan, sinergitas serta koordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

Sementara itu, dalam pandangannya Kadis Diskar-PB H. Wahyu Wibisono, S.Sos, M.Si mengemukakan antara lain, berdasarkan fluktuasi terjadinya bencana, maka sesuai pemetaan yang dilakukan BMKG dan Geofisika Bandung, Purwakarta dikategorikan sedang. Namun, sesungguhnya tidak ada satu kecamatanpun yang aman dari bencana.

“Bahkan Kecamatan Bojong, merupakan satu-satunya daerah yang paling riskan terhadap bencana, karena terletak pada kontur tanah datar,”ujarnya, seraya menambahkan sampai sekarang tercatat lebih dari 14 kasus bencana  yang  terjadi tahun ini. (Tjimplung)   


Kamis, 05 Maret 2020

Terkait Raperda HIV AIDS dan Tuberkolosis, Pansus A menargetkan Tri-Zero



Purwakarta – Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah mengatakan, mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan, pihaknya menargetkan Tri-Zero dalam pembahasan Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkolosis, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2020).

Tiga zero yang dimaksud, kata Enah Rohanah, yakni zero kematian, zero kasus baru, dan zero diskriminasi. Dengan demikian, lanjutnya, ketika Raperda ini menjadi Perda, maka pihaknya berharap ketiga hal penting tersebut bisa dicapai oleh pemerintah daerah.

Selain itu, terang Enah Rohanah (Fraksi Golkar), dalam Raperda ini juga akan lebih menonjolkan eksistensi dan fungsi KPA (Komisi Penanggulangan Aids) supaya lebih optimal. Dalam kesempatan itu Enah Rihanah didampingi Wakil Ketua Pansus A Ir. H. Moch Arif Kurniawan, MM (Fraksi PKS), dan anggota lainnya Said Ali Azmi, Zusyef Gusnawan, SE (Keduanya Fraksi Gerindra), Zaenal Arifin (FRaksi PKB), Muksin Junaedi (Fraksi Berani), dan Yulian Irsyafri, SM (Fraksi Golkar),


Enah Rohanah mengakui, jika penyebaran AIDS HIV ini memang semakin meluas di Purwakarta, bahkan bayi pun ada yang terjangkiti akibat kesalahan orang tuanya. Namun, perlu diingat, bahwasanya pasien-pasien itu tidak semuanya berasal dari Purwakarta.

“Di Bayu Asih ada pasien rujukan dari Bandung atau daerah-daerah lain di sekitar Purwakarta,”jelas Moch. Arif.

Sementara itu, Said Ali Azmi juga menambahkan, terhadap TKW juga lebih diperketat pengawasannya. Artinya, mereka sebelum berangkat diperiksa, sekembalinya juga diperiksa. “Intinya dalam Raperda ini tidak hanya mengatur tentang penanggulangan, tetapi juga pencegahannya sekaligus,” tegasnya.

Ia menerangkan, dalam rapat kerja pertama pembahasan Raperda itu Pansus A mengundang pihak-pihak terkait antara lain Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan Aids (KPA), dan Bagian Hukum.

“Rapat-rapat berikutnya kami akan mengundang Dinas Sosial terkait rehabilitasi, Bapeda terkait anggaran dan mitra kerja lain yang diperlukan,”ujarnya.

Selesai melakukan kegiatan Komisi dan Pansus di gedung DPRD, sekitar pukul 13.00 WIB Komisi IV langsung melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan, dipimpin oleh Ketua Komisi IV Said Ali Azmi.

“Tujuan kujungan kerja ini guna melakukan pengawasan terhadap kinerja dinas terkait, juga mencari informasi lebih dalam lagi terkait berbagai hal,” tegasnya.  (Tjimplung)


Pengurus Penyandang Disabilitas, Ngadu Kepada Komisi IV



Purwakarta -  Hari itu, Kamis (5/3/2020), merupakan hari tersibuk bagi Komisi IV DPRD Purwakarta yang membidangi Kesejahtraan Rakyat. Ketua Komisi IV Said Ali Azmi didampingi Hj. Enah Rohanah menerima audiensi dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purwakarta, di ruang Komisi IV, sementara rekan-rekannya menerima kunker DPRD Kabupaten Buton Tengah dan audiensi FOMPA (Forum OSIS MPK Purwakarta) di ruang rapat utama dan ruang gabungan komisi.

Puluhan pengurus dan anggota PPDI Purwakarta itu hadir dipimpin Ketuanya Agus Kusnadi dan Sekretaris Fefrina M. Wiraatmadja.   Pada kesempatan itu, Agus Kusnadi menyinggung implementasi UU No.8 / 2016 tentang Disabilitas dan Perpu No. 70/2019. Pasalnya, kata dia, selama ini hak-hak kaum disabilitas belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

“Banyak sarana dan prasarana yang ada dibuat terkesan hanya sebagai aksesori belaka,” tuturnya. Dicontohkannya, trotoar di Purwakarta kebanyakan dibangun tinggi dan menyulitkan kaum disabilitas.


Ia juga menyinggung soal pekerjaan, banyak perusahaan yang memandang kaum disabiltas seolah-olah manusia cacat, yang tak bisa dipekerjakan. Padahal, lanjutnya undang-undang No.8 / 2016 jelas mengatur bahwa 2 persen dari jumlah seluruh karyawan, diperuntukkan bagi kaum disabilitas.

“Persayaratan untuk masuk kerja harus sehat jasmani dan rohani, tentu sangat memberatkan bagi kami,” ujar Agus. “Kami merasa sehat walafiat, sementara pihak perusahaan mengatakan sebaliknya,”tuturnya. “Oleh karena itu, kami mohon Komisi IV dapat memfasilitasi, agar pemerintah punya perhatian kepada kami,” harapnya.

Ia juga mengatakan, data jumlah warga kaum disabilitas Purwakarta, saat ini masih sulit dideteksi. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih minder dan menyembunyikan kalau keluarganya ada yang kurang sempurna.


Agus lebih jauh mengungkapkan bahwa organisasinya punya sekretariat, tapi belum mempunyai fasilitas apapun. Terakhir, lanjutnya, ia mendapat bantuan hibah dari pemerintah daerah terakhir tahun 2010. “Tahun-tahun berikutnya, informasi ada di DPA, tapi sampai sekarang belum ada,”tuturnya, seraya menyampaikan anggotanya juga banyak yang belum tercover BPJS.

Said berjanji akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait, terutama dengan Disnakertrans, agar kaum disabilitas mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah daerah. Terkait adanya warga yang masih minder atau menyembunyikan keluarganya yang menyandang disabilitas, Said berjanji, pihaknya akan membantu pengurus guna melakukan pendekatan.

“Komisi IV akan membantu melakukan pendekatan, jika kebetulan tidak sedang ada kegiatan. Yang penting, semua kaum disabilitas harus tetap semangat dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Kalau saat ini belum tercover dalam anggaran, karena waktunya sudah tidak memungkinkan lagi, kami akan berjuang untuk menganggarkannya pada tahun 2021 nanti,”ujarnya. (Tjimplung).




FOMPA Butuh Perhatian Bupati, Minta Difasilitasi Komisi IV


Purwakarta – Hari itu memang hari tersibuk bagi Komisi IV yang sering berhadapan dengan urusan masyarakat

Di tengah kepadatan kegiatan hari itu, anggota Komisi IV Muksin Junaedi (Fraksi Berani) menerima audiensi FOMPA (Forum OSIS MPK Purwakarta), Kamis (5/3/2020) di ruang rapat paripurna. Semula ia didampingi Zaenal Arifin (Fraksi PKB). Namun, sehubungan ia harus menemani Ir. H. Moch Arif Kurniawan MM menerima kunjungan  kerja DPRD Kabupaten Buton Tengah, selanjutnya Muksin Junaedi didampingi Yanthi Nurhayati, S.Pd ( Fraksi DPN).

Sekitar 60 orang rombongan  FOMPA diketuai oleh Muhammad Rihandi.  Ia menerangkan, FOMPA sebenarnya sudah lama berdiri, tepatnya tanggal 23 April 2013. Anggotanya terdiri dari pengurus OSIS pada masing-masing sekolah SMA/SMK yang terdapat di tujuh belas kecamatan. Namun, sejauh ini merasa tidak diperhatikan oleh Bupati, terutama semenjak pertangungjawaban pengelolaan SMA/SMK diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat.

“Padahal sebagai organisasi kepemudaan, FOMPA cukup berprestasi. Ada beberapa penghargaan yang pernah diterima. Sedangkan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Provinsi Jabar cukup jauh. Karena itu, kami mengharapkan Komisi IV mau memfasilitasi kami, karena bagaimanapun kami warga dan putra daerah Purwakarta,”tutur Rihandi.


Ia menerangkan, sejauh ini telah mengajukan permohonan audiensi, hanya DPRD Purwakarta dan Disporaparbud yang mau menerima mereka. Sebaliknya, sudah lima kali mengajukan permhonan yang sama  kepada Bupati, belum pernah ditanggapi. “Kami ingin dipandang seperti organisasi kepemudaan yang lain, yang ingin bersinergi dan turut serta mengharumkan Purwakarta,” tukasnya.

Sebelumnya, Muksin Junaedi secara rinci menerangkan tentang tatanan organisasi DPRD dan tupoksinya, sebagaimana hal utama yang dipertanyakan FORMA. Mulai dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 orang, sehubungan jumlah penduduk Purwakarta masih di bawah 1 juta orang. Pimpinan ada 4 orang, di mana kursi Ketua dan Wakil Ketua diduduki partai pemenang Pemilu legislatif lalu.

Selanjutnya Muksin menjelaskan tentang jumlah fraksi dan 4 Komisi yang ada, terkait karakter bidangnya. Ia juga menerangkan tentang  badan-badan di DPRD terkait tugasnya, yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan. Semuanya diterangkan secara rinci dan detail kepada rombongan FOMPA, termasuk tupoksi anggota DPRD yakni Anggaran, Legislasi, dan Pengawasan.

Sebagai alumni SMAN I Wanayasa dan pernah menjadi Ketua OSIS, Muksin menyambut gembira, karena banyak anggota FOMPA yang bercita-cita menjadi anggota DPRD. “Komisi IV juga bertangungjawab turut mensukseskan penyelenggaraan dunia pendidikan, sebagaimana menjadi salah satu bidang kerjanya,”tuturnya.


Zaenal Arifin menambahkan, anggota DPRD juga berasal  dari 6 daerah pemilihan (Dapil). Dijelaskannya, jika ingin menjadi anggota DPRD, terlebih dulu harus masuk menjadi anggota partai politik. Pasalnya,  partai politik merupakan kendaraan bagi seseorang untuk menjadi anggota DPRD atau jabatan politis lainnya.

“Kalau anggota DPRD hanya diusung  satu partai politik, sedangkan jabatan Bupati bisa diusung oleh gabungan partai politik,” jelasnya.

Yang menarik pada saat berlangsung tanya-jawab. Muksin Junaedi menjawab dengan cukup  bijaksana dan cekatan, karena pertanyaan bervariasi yang dilontarkan audiens mulai perkawinan di bawah usia, demo pelajar, masih minimnya fasilitas bagi penyandang disabilitas dll.

“Namun, apakah FORMA itu adalah organisasi legal atau tidak, harus mengacu pada aturan yang ada. Mulai dari Akte Notaris pendirian yang sah, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dan terdaftar di Kantor Kesbangpol. Jika dokumen-dokumen pendukung itu terpenuhi, silahkan lain waktu beraudiensi lagi dengan Komisi IV,”jelas politisi partai Hanura ini.(Tjimplung).

Kabupatan Buton Tertarik Perkembangan Pariwisata Purwakarta



Purwakarta –  Padatnya kegiatan pada  hari Kamis (5/3/2020), membuat anggota Komisi IV DPRD Purwakarta terpaksa harus berbagi tugas. Sekretaris Komisi IV Ir. H. Moch Arif, MM (Fraksi PKS) didampingi Zaenal Arifin (Fraksi PKB) menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Buton Tengah, Provinsi  Sulawesi Tenggara. Lantaran kunjungan DPRD Kabupaten Buton Tengah berkaitan dengan pariwisata, maka Komisi IV juga mengundang Kadis Disporaparbud dan jajarannya untuk mendampingi Komisi IV dalam rapat kerja tersebut.

Ditemui seusai acara, Moch Arif menerangkan, Komisi III DPRD Kabupaten Buton mempertanyakan, mengapa sebagai kota industri Purwakarta malah meningkatkan kepariwisataan dan sejauh mana potensi peningkatan PAD Purwakarta dari aspek Pariwisata dengan sentuhan budaya.


Menurut Moch Arif,  seiring perkembangan industri di Purwakarta, tentu ada dampak plus dan minusnya. Plusnya, lanjutnya, memang dapat membuka dan meningkatkan lapangan pekerjaan. Namun, minusnya berdampak pada terganggunya ekosistem mulai dari pencemaran udara, alih fungsi lahan dsb. Karena itu, kata Moch Arif, pemerintah daerah mengimbanginya dengan meningkatkan destinasi wisata untuk pemberdayaan lingkungan.

Ditambahkannya, pariwisata di Purwakarta tidak secara langsung meningkatkan PAD, karena selama ini masih bersifat sosialisasi, sehingga tidak dipungut biaya pada masyarakat pengunjung. Namun, efek dari pariwisata itu sendiri, banyak mendongkrak PAD. Misalnya, terangnya, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan hal-hal lain yang terkait mengalami peningkatan.


“Sehingga sumbangan  dari efek sektor pariwisata ini, dapat menyumbangkan PAD sampai Rp. 300 M dari total target Rp. 500 M, “jelasnya.

Lebh jauh ia mengungkapkan, DPRD Kabupaten Buton Tengah juga mempertanyakan, bagaimana upaya promosi yang dilakukan Purwakarta, sehingga banyak dikunjungi para wisatawan. Menurutnya, Purwakarta justru mempromosikan destinasi wisatanya ke daerah-daerah wisata yang selama ini banyak dikunjungi wsatawan, baik domestik maupun mancanegara, seperti Yogyakarta, Bali dan lain-lain.

“Purwakarta justru sanggup  melakukan promosi destinasi wisata  di daerah–daerah tersebut, tapi tidak mati gaya. Maksudnya, Purwakarta mensiasati dengan mempromosikan hal-hal yang baru, yang tidak dimilki daerah lain. Harapan kita semua, pariwisata Purwakarta ke depan juga dapat mendongkrak PAD secara langsung,” tutur politisi PKS ini. (Tjimplung)

Rabu, 04 Maret 2020

7 Fraksi DPRD Purwakarta Setujui 3 Raperda Usulan Bupati



Purwakarta – Tujuh Fraksi DPRD Purwakarta melalui juru bicaranya masing-masing menerima dan menyetujui 3 Raperda usulan Bupati Purwakarta, yakni Raperda yakni Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkolosis, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Juru bicara Fraksi Golkar Rahman Abdurrahman, juru bicara Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE, juru bicara Fraksi PKB Zaenal Arifin, juru bicara Fraksi PDIP Lina Yuliani, juru bicara Fraksi PKS Asep Nuryani, S.Pd.I, juru bicara Fraksi DPN (Demokrat, PPP, Nasdem) Conrad Surawijaya, juru bicara Fraksi Berani Agus Sugianto, SE (Berkarya, Hanura, PAN), dalam pemandangan umumnya menyatakan persetujuannya agar Raperda ini dijadikan Perda, mengingat  pentingnya hal-hal yang disampaikan oleh Bupati.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I, yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Selasa (2/3/2020) pagi. Dijelaskan Ahmad Sanusi, ketiga Raperda tersebut sesuai dengan surat Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mutstika No. 188.342/742/HUK, tertanggal 2 Maret 2020.


Hadir dalam acara itu antara lain Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H Aming, unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD, Sekda dan pejabat perangkat daerah, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M Hum, para Camat, para Lurah/Kepala Desa, para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Bupati Hj. Anne Ratna Mustika menjelaskan, bahwa Raperda-Raperda ini sudah melalui pembahasan dan kajian internal di lingkungan Pemda Purwakarta. Namun, untuk lebih memperdalam, maka perlu kiranya dibahas kembali dalam rapat-rapat DPRD. Ia melanjutkan, HIV AIDS maupun Tuberkolosis di Purwakarta akhir-akhir ini semakin meningkat dan meluas, walau sejumlah strategi sudah dilakukan.

“Oleh karena itu, memerlukan tindakan, pendekatan khusus, dan percepatan upaya  melalui pencegahan  dan penanggulangan penularan secara optimal. Maka, diharapkan Raperda ini menjadi pijakan Pemda dan masyarakat untuk menanggulangi penularan HIV AIDS dan Tuberkolosis secara menyeluruh,” jelasnya.


Sementara dasar utama penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terang Ambu Anne, agar perubahan status ini dapat meningkatkan efektifitas, keselarasan, sinergitas serta koordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten, dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

Selanjutnya, terkait diterbitkannya Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, mengamanatkan agar Dinas Damkar dan Penanggulangan sebagai dinas yang mandiri, tidak tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah harus membentuk BPDB tersendiri, tidak tergabung dengan Dinas Damkar,”urai Ambu Anne.


Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemukiman yang berkualitas, efektif dan efisein perlu didukung oleh pemerintah daerah. Penyelenggaran ini merupakan upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan perumahan pemukiman yang layak, sehat, nyaman, tertib dan teratur, maka Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dan acuan pelaksanaan yang komprehensif dan mewujudkan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)

Setelah masing-masing fraksi menyetujui, Ketua DPRD lalu mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Terpilih menjadi Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah - Wakil Ketua Ir. H. M.Arief Kurniawan,MM, Pansus B Ketua Drs. Akun Kurniadi, MMi – Wakil Ketua Devi Mutiasari, Pansus C Ketua Yadi Nurbahrum – Wakil Ketua Alaikassalam, SH.I. (Tjimplung)