Jumat, 10 Juli 2020

Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019



Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersyukur, karena hasil pemeriksaan BPK atas keuangan pemerintah daerah Purwakarta Tahun 2019, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terus mendorong dan memberi masukan-masukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Bupati, dalam rapat paripurna DPRD Purwakarta, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ( PPA ) TA. 2019 dan Pembahasan 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD, Jumat (19/7/2020). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag. dan Warseno, SE.

Hadir dalam rapat antara lain Wakil Bupati H. Aming, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan,  para perangkat daerah dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta, dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Ahmad Sanusi menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) PP No. 12/2019, dalam kapasitas pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati berkewajiban untuk menyampaikan Raperda PPA, yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, sesuai Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf D UU No. 9/Tahun 2015, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Ia menambahkan, muatan materi raperda tersebut, secara garis besar diatur dalam Pasal 320 ayat ( 2 ) UU NO. 23 Tahun 2014, yakni laporan keuangan yang meliputi sekurang-kurangnya; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD.


Dalam lanjutan keterangannya, Bupati menjelaskan, penyampaian Raperda tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, merupakan rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah. Dengan demikian, terang Anne, peran pengelola keuangan pada setiap SKPD sangat menentukan hasil akhir penyajian  dokumen pengelolaan keuangan.

Bupati menegaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, berdasarkan akrual basis, meliputi laporan realisasi APBD Tahun 2019, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca per 31 Desember 2019, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan keuangan BUMD beserta lampiran-lampirannya yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. (Tjimplung)

DPRD Purwakarta Tetapkan Tiga Perda Baru



Purwakarta – DPRD Purwakarta tetapkan tiga ( 3 ) Perda baru, dalam rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, Kamis (9/7/2020) malam.

Pengambilan keputusan dilakukan, setelah sebelumnya Ketua DPRD meminta persetujuan, baik dari para anggota dewan maupun dari Bupati Purwakarta. Hal ini, terang Ahmad Sanusi, sesuai ketentuan Pasal 132 ayat ( 4 ) Huruf a angka 2 Perturan DPRD No. 1 Tahun 2019.

Ketiga Raperda usulan Bupati yang ditetapkan menjadi Perda itu, adalah Raperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkulosis, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Dalam rapat yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta itu, terlebih dulu mendengarkan laporan Pansus A, B, dan C, dan mendengarkan saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing. Dijelaskan Ahmad Sanusi, Panitia Khusus bekerja sama dalam pembahasan dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.


Sebelumnya, Ketua DPRD menyampaikan, rapat paripurna bisa dilangsungkan secara tatap muka, karena kini memasuki masa New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru).  Meski demikian, semua peserta sidang harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Rapat paripurna ini, kata Ahmad Sanusi merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD. Namun  demikian, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018, raperda yang berasal dari pemerintah daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Meskipun terdapat saran dan masukan dari fraksi-fraksi, tetapi pada prinsipnya semua fraksi menyetujui ketiga raperda itu untuk ditetapkan sebagai Perda,”ujar Ahmad Sanusi.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengucapkan terima kasih, bahwa ketiga Raperda usulan pemerintah daerah ini, secara substansi dapat diterima dan dipahami oleh Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.

 “Hal ini akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah, khususnya bagi perangkat daerah terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anne.  (Tjimplung)

DPRD Purwakarta Usulkan Perubahan Dua Perda



Purwakarta – Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (9/7/2020), DPRD Purwakarta mengusulkan perubahan  dua Perda, yakni Perda No. 19/2011 tentang Pajak Parkir dan Perda No. 12/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Parkir Khusus. Pasalnya, perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pada masa sekarang.

Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, yang membuka jalannya rapat paripurna tersebut menegaskan, merupakan kewajiban DPRD untuk senantiasa mencermati berbagai aspek yang menjadi kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.

“Salah satu kebutuhan yang harus ditangkap dan dijembatani adalah kebutuhan masyarakat atas norma.  Kebutuhan ini terkait dengan kondisi dan tuntutan masyarakat untuk dapat memberdayakan, melindungi dan mengaktualilsasikan dirinya di tengah kehidupan sosial.  Yang pada akhirnya, bermuara pada harapan atas adanya norma kepastian hukum,”jelas Ahmad Sanusi.


Berdasarkan kondisi tersebut, kata Ahmad Sanusi, anggota DPRD harus dapat mencermati, memikirkan, dan mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan riil masyarakat.

Ditambahkan Ahmad Sanusi, dorongan pembahasan atas Rancangan-rancangan Peraturan Daerah, melalui usul prakarsa DPRD, yang substansinya dipandang berdaya guna dan mempresentasikan kepentingan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Ni. 1 Tahun 2019, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda),” ujarnya.

Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, menjelaskan, tujuan perubahan kedua Perda tersebut, antara lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), untuk mengkaji dan meneliti permasalahan serta aspirasi yang berkembang, serta juga untuk merumuskan prinsip-prinsip yang relevan dan tepat untuk diterapkan. (Tjimplung).

Kamis, 09 Juli 2020

Berjualan Hewan Qurban Di Kelurahan Ciseureuh Harus Memperhatikan Estetika


Purwakarta - Seiring akan datangnya  hari raya Idhul Adha akhir Juli mendatang, maka penjualan hewan qurban juga makin marak di Purwakarta.

Khusus di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, ada tiga titik lokasi penjualan hewan qurban, yakni di samping jembatan layang Sadang RT 02/RW 03, Jalan Ipik Gandamanah RT 02 /RW 0 7, dan di Jl KNPI (Veteran).

Melaksanakan Pemantauan Kebersihan di Lingkungan RW 06 Puskopad

"Kami terus menghimbau para pedagang hewan qurban untuk selalu memperhatikan estetika, kebersihan dan keindahan Kota Purwakarta," ujar Dede Ridwan, SE, Kasi Trantib dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Ciseureuh, tatkala ditemui tengah memantau penjualan hewan qurban di samping jembatan Sadang, Selasa (7/72020).


Menurut Dede, keindahan dan kebersihan Purwakarta harus menjadi perhatian u1tama, terlebih sebentar lagi akan merayakan hari jadi Purwakarta ke-189 dan Kabupaten Purwakarta ke -52.

Sesuai tugasnya, kata Dede, pihaknya setiap hari selalu berkeliling wilayah Kelurahan Ciseureuh untuk mencegah penyebaran covid -19, mencegah kenakalan remaja, menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.


Beberapa hari sebelumnya, Sabtu (4/7/2020), dia bersama para MP se - Kecamatan Purwakarta mengadakan patroli bersama guna  menjaga keamanan dan menciptakan kondusifitas di Kecamatan Purwakarta.

"Dalam melakukan kegiatan kami selalu bekerja sama tiga pilar, yakni Kasi Trantib, Babinsa, dan Babhinkamtibmas," ujar Dede. (Tjimplung).

Rabu, 08 Juli 2020

Sekwan Purwakarta Terima Kunjungan Pansus II DPRD Cirebon



Purwakarta – Sekretaris DPRD (Sekwan) Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, menerima kunjungan kerja Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (7/7/2020). Rombongan sebanyak 15 orang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Cirebon, M. Luthfi, didampingi Ketua Pansus II, H. Junaedi, ST.

Tujuan kunjungan kerja ini, terang Junaedi, utamanya berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan SOTK,  yang tengah digarap Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon.

“Konsekwensi dari perubahan ini juga akan merubah nomenklatur. Untuk itu, kami mohon informasi tentang SOTK baru yang telah dilakukan oleh Setwan DPRD Purwakarta, yang lebih dulu melaksanakannya,”ujarnya.

Sebelumnya, Suhandi menyampaikan permohonan maaf, lantaran pada saat yang sama pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

“Sejak dicabutnya PSBB di wilayah Jawa Barat, DPRD Purwakarta baru bisa melaksanakan kunjungan kerja pada tanggal 26 Juni kemarin,”jelasnya.

Dibenarkan oleh Suhandi, bahwa Setwan DPRD Purwakarta telah mengikuti SOTK baru,  merujuk pada  Permendagri No. 104/2016. Menurut Suhandi, ada klasifikasi Tipe tentang pembentukan SOTK Setwan baru, yakni Tipe A, B, dan C.


Tipe A, kata Suhandi, di bawah Sekwan terdiri dari 4 ( empat) bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Persidangan Perundang-undangan dan Humas, Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, Bagian Program dan Keuangan. Sedangkan, Tipe B dan C hanya 3 ( tiga) bagian.

“DPRD Purwakarta sendiri tergolong Tipe A dan Subag Humas, sekarang berada di bawah Bagian Persidangan Perundang-undangan dan Humas,” ujarnya, seraya menerangkan, dalam perjalanannya saat ini masih dilakukan penyelarasan-penyelarasan guna penyempurnaan.

Pada kesempatan itu, Junaedi juga menanyakan tentang kelembagaan pemuda, kebudayaan,   perikanan, dan pertanian, serta UMKM. Pasalnya, Bupati Cirebon juga bermaksud menyatukan dan memisahkan bagian-bagian yang diperlukan.

Suhandi secara garis besar menerangkan, bahwa kepemudaan dan kebudayaan berada dalam satu dinas, yakni Disporaparbud. Perikanan, berada dalam Dinas Peternakan dan Perikanan, sedangkan pertanian di bawah Dinas Pangan dan Pertanian.

“Kalau UMKM ada di bawah Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian,” ujar Suhandi. (Tjimplung).



Senin, 06 Juli 2020

Paripurna Hari Jadi Purwakarta, Akan Digelar Sesuai Protokol Kesehatan



Purwakarta -  Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Jadi Purwakarta 20 Juli 2020 mendatang dirayakan dalam suasana penuh keprihatinan, lantaran adanya pandemi covid-19. Rapat paripurna Hari Jadi Purwakarta yang biasa digelar penuh kemeriahan, kali ini akan diselenggarakan secara sederhana, tapi tanpa harus menghilangkan nilai-nilai kesakralannya.

“Jumlah undanganpun akan dibatasi, sesuai protokol kesehatan. Sebagaimana instruksi Bupati, kita  hanya akan menyebar sekitar 250 undangan. Jadi harus diseleksi kembali, karena semula kita akan mengundang 350 undangan."

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H Suhandi, M.Si, dalam rapat persiapan menyambut hari jadi Purwakarta ke-189 dan Kabupaten Purwakarta ke-52, yang digelar di ruang rapat utama, Senin (6/7/2020). Hadir dalam rapat itu antara lain  para Kabag, Kasubag, ASN dan non ASN Setwan. 

Suhandi mememerintahkan kepada Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H. Yayan Suryanto, S.Sos, M.Si, untuk menyusun kepanitiaan berkaitan peringatan Hari Jadi Purwakarta.

“Kepanitiaan ini harus jelas siapa dan berbuat apa? “ujar Suhandi.”Dengan demikian, akan jelas tugas dan fungsinya masing-masing terkait kepanitiaan tersebut. Siapa yang bertugas mendekor, siapa yang mengirim surat, dan lain sebagainya,”tegasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, untuk seragam para pegawai Setwan telah dibuatkan baju batik khas Purwakarta. Hanya saja, lanjutnya, perlu dibuatkan juga masker khas Setwan untuk keseragaman.


Sementara itu, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H. Yayan Suryanto, S.Sos, M.Si, mengingatkan, agar substansi dalam pelaksanaan rapat paripurna istimewa harus dipersiapkan sebaik-baiknya.

“Termasuk, siapa pembaca naskah sejarah Purwakarta, harus dihubungi jauh-jauh hari,”ujar Yayan. “Yang paling krusial tentu dalam penyortiran undangan, khawatir menimbulkan ketersinggungan bagi yang biasa diundang. Kita harus mampu menjelaskan dengan baik, bahwa pembatasan undangan, semata karena adanya pandemi covid-19,”ujarnya. 

Menurut Yayan, selain tamu VIP dan Kepala OPD, sebaiknya yang lain bisa mengikuti rapat paripurna melalui Video Teleconference (Vicom). “Seperti Sekretaris dan Kabid, serta Camat dan Lurah sebaiknya mengikuti melalui Vicom,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, meminta, semua pihak harus
fokus pada tugasnya masing-masing sesuai SP. Kalau toh ada masukan dari pihak lain, lanjutnya, hanya bersifat koordinasi saja, tapi tidak melakukan intervensi.

Sedangkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurisal, SH, M.Kn mengingatkan, harus dipersiapkan dengan baik tempat menyambut dan tempat sambutan Bupati dan Gubernur Jawa Barat.

Suhandi juga mengingatkan, agar pemeliharaan taman dilakukan seintensif mungkin, sehingga tetap terawat dan tampak indah.  Ia yakin, peringatan Hari Jadi Purwakarta akan berjalan sukses, bilamana semua pihak menjalin kekompakan.

“Walau digelar dalam suasana sederhana, tapi peringatan Hari Jadi Purwakarta harus terlaksana dengan sukses. Untuk itu, diperlukan kekompakan dan saling mendukung satu sama lain,”ujarnya. (Tjimplung).


Minggu, 05 Juli 2020

Muspika Kecamatan Cibatu Gandeng Satpol PP Antisipasi Penyebaran Covid-19


Purwakarta - Kendati malam sudah cukup larut dan dibungkus udara dingin, tapi tak menyurutkan kiprah  Muspika Kecamatan Cibatu dan Satpol PP Purwakarta untuk melakukan patroli bersama. Tujuannya, mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

Operasi cipta kondisi dipimpin langsung oleh Camat Cibatu Rustaman Arifin, SH., MM didampingi Kabid Linmas Satpol PP Purwakarta Bayu Permadi, S.Sos., M.Si, Kanit Reskrim Polsek Cibatu Iptu Abdul Rozak dan Babinsa setempat, pada Sabtu (4/7/2020) malam.

Menurut Rustaman, wilayahnya yang berbatasan dengan Kabupaten Subang, memungkinkan terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Polsek Cibatu, untuk monitoring sekaligus memberikan pengarahan pada masyarakat agar selalu mengindahkan protokol kesehatan.


"Pada era New Normal ini kami terus mengantisipasi penyebaran Covid-19, dengan cara memonitoring secara rutin, sehingga memiliki andil dalam mempertahankan zona biru di Kabupaten Purwakarta," tutur Rustaman, seraya berterima kasih dan memberikan apresiasi pada Satpol PP yang selalu intens membantu Muspika Kecamatan Cibatu.

Sementara, Bayu Permadi menegaskan, bahwa Satlinmas Satpol PP setiap akhir pekan rutin bergerak ke segenap penjuru Purwakarta, guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat dimasa pandemi Covid-19.


Di Kecamatan Cibatu ini, terang Bayu, sasarannya adalah cafe, kost-kostan dan tempat kerumunan masyarakat. Pasalnya, lanjutnya, ada masyarakat yang disiplin memperhatikan protokol kesehatan, tapi masih ada juga yang bersikap acuh tak acuh.

"Karenanya, cipta kondisi ini harus selalu kami lakukan, guna mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat," kata Bayu.

Dia menambahkan, tak kalah pentingnya, juga memantau aktifitas Satlinmas desa yang aktif bertugas di posko-posko desa, supaya benar-benar tercipta suasana lingkungan yang aman dan terbebas dari virus Corona. (Tjimplung).