Kamis, 13 Februari 2020

DPRD Purwakarta Terima Kunker Banmus DPRD Kota Pekalongan



Purwakarta -   Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj. Balqis Diab, SE, MM melakukan kunjungan kerja ke DPRD Purwakarta, Rabu (13/2/2020). Ikut mendampingi antara lain Wakil Ketua DPRD Nusron, S.Ag,  Wakil Ketua DPRD Edi Sugianto, Sekretaris DPRD Widarjanto, dan 14 anggota Badan Musyawarah (Banmus), dan 6 orang anggota sekretariat.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra)) didampingi Kabag Humas Drs. Rahmat Heriansyah, S.Sos, M. Si, Kasubag Protokol Suci Caecari Taufani, SH, dan sejumlah anggota sekretariat.

Dijelaskan oleh Balqis Diab, SE, MM, maksud kunjungan anggota Banmus DPRD Kota Pekalongan adalah bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi, terutama menanyakan sejauh mana peran Bamus dalam penyusunan Rencana Kerja DPRD, berapa orang yang menjadi Banmus di DPRD Purwakarta, dan selengkapnya susunan AKD.

Sri Puji Utami menerangkan, peran Banmus sangat strategis dalam DPRD Purwakarta, terutama membuat jadwal kegiatan  DPRD dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan. Adapun kegiatan Banmus biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Banggar, sehingga menyangkut kesejahteraan dan hal-hal lainnya dilaksanakan secara terbuka.

Ditambahkannya, untuk Badan Kehormatan (BK), anggotanya terdiri dari perwakilan lima partai yang memperoleh suara tertinggi.

“Tak ada anggota Banmus yang merangkap keanggotaan, kecuali untuk Bapemperda, anggotanya diambil dari anggota BK, Bangar dan Banmus,” ujarnya, seraya menambahkan anggota Bapemperda sebanyak 11 orang. Pembagian tepatnya, lanjut Puji, Pimpinan 4 orang, BK 5 orang, 36 orang sisanya dibagi dua, setengah menjadi anggota Banmus dan setengah lagi menjadi anggota Bangar. (Tjimplung).

DPRD Purwakarta Mengawali Kegiatan Reses Kesatu Tahun 2020


Purwakarta – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengawali kegiatan reses kesatu Tahun 2020, yang berlangsung mulai Hari Kamis, 13 Februari 2020. Dalam kegiatan  secara perseorangan itu setiap anggota dewan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen di  Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Demikian diterangkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. Suhandi, M.Si, di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2020).

Kegiatan reses ini, terang Suhandi, sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD No. 171.1/Kep-DPRD/2020 tentang Kegiatan Reses Kesatu Tahun 2020, yang ditandatangani oleh 4 orang Pimpinan DPRD, yakni Ketua H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag dan Wakil Ketua Warseno, SE.

Suhandi menambahkan, selanjutnya sesuai rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 3 Februari 2020, ditetapkan kegiatan reses kali ini mengambil tema “Sosialisasi Mengenai Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Purwakarta””. Berlangsung selama 6 hari, yakni tanggal 13, 14 dan 17, 18, 19, 20 Februari 2020. Setiap anggota, lanjutnya, didampingi/difasilitasi oleh seorang unsur Sekretariat Dewan.

Untuk kepentingan pendampingan atau fasilitasi tersebut Suhandi mengaku telah menerbitkan SK No. 175/62/Kep-PA/Setwan/2020 tentang Pembentukan pelaksana, Tim Monitoring dan Penunjukan Pendamping /Fasiltasi.

Menurutnya, mengacu pada Perda No. 148/2016 tentang Pembentukan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, bahwa dalam ketentuan tersebut Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Sementara, anggota DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu, legislasi, anggaran dan pengawasan. Sedangkan dalam melaksanakan tugas kesehariannya pada Pasal 373 UU MD3 tersebut, bahwa DPRD kabupaten/kota berkewajiban antara lain: Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjutri aspirai dan pengaduan masyarakat; memberikan pertangungjawaban secara moral maupun politis kepada konstuten di daerah pemilihannya.

Dalam kegiatan reses ini, kata Suhandi, diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta mengetahui kinerja aanggota DPRD melalui produk hukum yang dihasilkan berupa Perda dan Peraturan lainnya, baik inisiatif DPRD maupun prakarsa Eksekutif /Bupati selama satu tahun anggaran.

“Selain itu, anggota DPRD sekaligus dapat menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing Daerah Pemilihan sebagai bahan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD,”ujarnya. (Tjimplung).






Pemuda Pancasila Kembali Pertanyakan Kasus PT Velasto



Purwakarta –PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Purwakarta di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian kembali mendatangi gedung DPRD Purwakarta, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus PT Velasto yang dinilai wanprestasi dan melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (12/2/2020).

Di bawah komando Asep Kurniawan alias Fapet selaku penanggung jawab, kedatangan puluhan rombongan PP Bungursari ini untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pernah melakukan audiensi yang sama pada tanggal 20 Januari 2020. PP memfasilitasi persoalan yang merugikan Warman Adi Pura, karena kebetulan mantan karyawan kontrak PT Velasto itu memang anggota PAC PP Bungursari.

Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra) dan perwakilan Disnakertrans Dian Sri Mulyani serta Ela Naila di Ruang Gabungan Komisi.  Sayangnya, perwakilan manajemen PT Velasto tidak ada yang hadir, walau sudah diundang pihak DPRD.


Sebagaimana dijelaskan Ketua PAC PP Bungursari Riwaldin, PT Velasco dianggap tidak saja telah melakukan wanprestasi, karena telah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya bernama Warman Adi Pura. Bahkan perusahaan yang memproduksi spare-part motor tersebut, dinilai  telah melakukan pelanggaran pidana atau pemalsuan dokumen.

Alhasil, Warman Adi Pura benar-benar merasa terdzolimi. Ia seolah-olah telah mengajukan surat pengunduran diri karena mendapat pekerjaan baru. Nyatanya, dirinya merasa tak pernah manandatangani surat pengunduran diri, bahkan sampai sekarang masih menganggur. Oleh karena itu, organisasi kepemudaan itu mendesak dewan untuk segera menindaklanjuti pengaduan mereka.

Ketua Komisi IV Said Ali Azmi menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan rekan-rekan dari PP, karena telah mengadukan persoalan ini kepada wakil rakyat. Namun, ia juga minta maaf, lantaran sebagai wakil rakyat tugasnya hanya memfalisitasi saja, sedangkan eksekusinya ada pada pihak Disnakertrans yang menangani soal tenaga kerja. Oleh karena itu, ia berharap, pihak Disnakertrans dapat segera mencari solusi dari permasalahan ini, tanpa harus merugikan salah satu pihak. Sedangkan pengaduan pelanggaran pidana, itu menjadi urusan yang berwajib.


“Disnakertrans harus segera mengatasi masalah ini, supaya tidak berlarut-larut. Penyelesaian masalah harus  adil, supaya tidak menimbulkan kerugian dari pihak manapun,” tegas Said.

Ketua PAC PP Bungursari Riwaldin mengaku merasa putus asa, lantaran persaoalan ini tidak ada ujungnya, walau sudah berjalan hampir 3 tahun. Riwaldin melanjutkan, pihaknya sudah melakukan mulai dari pelaporan ke Disnakertrans, pengaduan pemalsuan dokumen ke pihak berwajib, sampai audiensi ke DPRD, tapi dirasakan menemui jalan buntu semua.

Menurutnya, PT Velasto yang beralamat di Kecamatan Campaka itu juga melanggar Pasal 54 ayat 3 UU No. 13/2003, yakni surat perjanjian kerja yang harusnya dibuat rangkap 2, tapi hanya dibuat untuk pihak perusahaan. Akibatnya, si pekerja tak pernah mengerti isi perjanjian sama sekali.  Selain itu, juga pelanggaran Pasal 62, jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak harus membayar denda. Pasalnya, sampai saat ini Warman tidak mendapat ganti rugi apapun.

Warman Adi Pura

Said meminta, supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut, ia meminta pihak Disnakertrans dapat menghadirkan perwakilan manajemen PT Velasto dalam pertemuan berikutnya. Sementara, Ela Naila berjanji akan segera melakukan koordinasi kembali dengan pihak PT Velasto guna mencari penyelesaian sebaik-baiknya. (Tjimplung)


Senin, 10 Februari 2020

Ketua DPRD Ucapkan Selamat Kepada Lima Kadis Baru

Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi atas nama Pimpinan DPRD mengucapkan selamat kepada Lima Kepala Dinas  (Kadis) yang baru dilantik oleh Bupati Jumat lalu. Ia berharap para Kadis tersebut mampu memegang amanah dan menjalankan roda kedinasan dengan sebaik-baiknya.


“Atas nama Pimpinan DPRD saya mengucapkan selamat. Semoga para kadis yang baru dilantik dapat memegang amanah dan menjalankan roda kedinasan dengan sebaik-baiknya. Mereka adalah orang-orang terbaik pilihan Bupati, yang diharapkan punya banyak gagasan dan kreatifitas dalam menjalankan tugasnya,”kata H. Ahmad Sanusi kepada media ini, Senin ( 10/2020).


H. Ahmad Sanusi


Bupati Anne Ratna Mustika pada waktu pelantikan lima Kadis menyatakan, ia mengambil seluruhnya yang berprestasi, walau secara undang-undang mempunyai hak prerogratif untuk memilih di antara 3 kandidat. Kelima Pejabat Tinggi Patama dimaksud adalah mereka yang menempati rangking pertama, dengan nilai tertinggi dari hasil seleksi beberapa waktu lalu. Lima Kadis yang diambil sumpah jabatan tersebut yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jaya Pranolo, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mohamad Ramdhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pengairan (PU Bina Marga ) Ryan Oktavia, Kepala Dinas Peerhubungan R Iwan Soeroso Soediro dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes ) Deni Darmawan.




Bupati Ambu Anne berharap, kelima Kadis ini mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya, sesuai dengan apa yang mereka sampaikan pada proses ekspos dari makalah yang diwawancara dan disampaikan dengan penuh kreatifitas.

“Yang jelas, mereka harus sejalan dengan visi-misi saya yang tertuang dalam RPJMD dan harus memberikan dampak terhadap percepatan pembangunan dan mampu mengoptimalkan pelayan kepada masyarakat,” tegas Bupati Ambu Anne. (Tjimplung).

Rabu, 05 Februari 2020

Komisi III Sidak Kelurahan Tegal Munjul


Purwakarta – Rombongan Komisi III terdiri dari Ketua Komisi Drs. Akun Kurniadi, MM (Fraksi Golkar), MM, didampingi Hj. Tuti Rohani, SH, (Fraksi Golkar) H. Oja Sutisna, (Fraksi Golkar), Andriyani (Fraksi Gerindra) dan H. Ahmad Suminta Sutjana, BE (Fraksi PKB), Rabu (5/2/2020), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kelurahan Tegal Munjul.

“Sidak ini dilakukan, selain karena tupoksi Komisi III bidang Pembangunan, juga untuk mengevaluasi dan menjawab pengaduan masyarakat, supaya Komisi III aktif memantau pembangunan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Rombongan Komisi III diterima Lurah Tegal Munjul Mohammad Kosim dan segenap jajarannya, sebelum melakukan pengawasan ke seputar kelurahan, khususnya di Kampung Sarimulya RW 06, yang menjadi sentral pembangunan di wilayahTegal Munjul. 

Hanya saja Akun menyayangkan, ketidakhadiran Distarkim, karena sebetulnya secara teknis pelaksanaan pembangunan gedung Kelurahan Tegal Munjul adalah Distarkim. “Dalam hal ini Lurah hanya sebagai user saja, sedangkan secara teknis dan pembiayaan dari APBD menjadi kewenangan Distarkim,”jelasnya. “Lurah hanya menerima bangunan saja, tapi teknis segala sesuatunya tidak tahu.”tambahnya.


Hal itu dibenarkan oleh Mohammad Kosim. Setahunya, anggaran pembangunan gedung kelurahan sebesar Rp. 1,86 M dari APBD 2019. Pelaksanaan mulai bulan April, selesai bulan November 2019. “Namun, kami baru menempati bulan Januari ini,”tuturnya, seraya mengucapkan terima kasih atas kunjungan anggota DPRD Purwakarta. “Maklum, sudah 15 bulan menjabat, baru sekarang ada kunjungan kerja dari kelembagaan ke sini,’lanjutnya. 

Diterangkannya, pihaknya juga mendapat bantuan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dari pusat sebesar 1 M. Biaya sebesar itu, katanya, difokuskan untuk membangun Kampung Sarimulya RW 06, antara lain untuk membangun jalan utama sepanjang 286 M dan, lebar 3 M,   dan ketebalan 15 Cm dengan konstruksi cor beton. Selain itu, membangun beberapa jalan kampung dengan paving-block, drainase, MCK umum, dan 3 sumur bor di titik yang berbeda guna membantu penyediaan air bersih. 


“ Satu Sumur bor dengan alat pompa jenis jet-pump ini, diperuntukkan bagi 15 warga. Namun, warga ke 16 dan seterusnya bisa juga memanfaatkan air itu dengan membiayai pipanisasi secara swadaya. 

“Sayangnya, kita tidak bisa membangun atau memperbaiki jalan di atas tanah milik PT KAI, karena terbentur perizinan,”ujar Mohammad Kosim. “Padahal jalan itu, sering dilalui warga kami,” jelasnya.

Dari hasil kunjungan Komisi III itu,  Akun menyimpulkan, secara umum pembangunan gedung Kelurahan Tegal Munjul bagus. Hanya saja, masih ada sedikit pembetulan, karena masih ada bocor, tembok rembes, dan slup kurang rapi.   “Ini masih menjadi tanggung jawab pelaksana, karena masih dalam pemeliharaan,”ujarnya.


Sedangkan untuk program Kotaku, Akun memuji, daripada biaya dipencar-pencar dan tidak tuntas lebih baik memang difokus untuk skala prioritas. “Kampung Sarimulya, dipilih jadi skala prioritas pembangunan program Kotaku, karena kebanyakan penduduknya miskin, lokasinya paling kumuh,  dan jalannya paling jelek,”ujarnya.

“Program Kotaku yang menitikberatkan skala prioritas pembangunan di satu titik ini, memang sangat ideal.  Sebab, itu bisa menghilangkan permasalahan kekumuhan menjadi nol. Nah, baru pada program berikutnya bisa difokuskan lagi ke tempat lain, sehingga kekumuhan di wilayah perkotaan makin lama makin habis,”ujarnya. (Tjimplung).

Satpol PP Tertibkan PKL di Perumahan Dian Anyar



Purwakaarta -   Warga Perumahan Dian Anyar mengapresiasi Satpol PP yang telah menertibkan PKL di wilayah mereka.  Hal itu disampaikan Ketua RW I2 Agung Sujatmiko, S.Pd. Pasalnya, selama ini PKL yang biasa berdagang pagi hari di jalan utama perumahan tersebut, tidak saja mengganggu lalu lintas pengguna jalan,  tapi juga menimbulkan kesemrawutan dan kekumuhan wilayah setempat.  

“Kami sangat berterima kasih dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada Satpol PP, yang cepat merespon  aduan warga kami,”ujar Agung, didampingi H. Nana, Ketua RT 14. “ Mudah-mudahan para pedagang menjadi sadar dan seterusnya bisa menjaga ketertiban,´ harapnya kepada media ini, Rabu (5/2/2020)

Menurut Agung, pihaknya sebenarnya telah menyediakan lapak resmi untuk berjualan. Namun, dengan alaan sepi pembeli, mereka kembali berjualan di lokasi lama. “Umumnya mereka bukan penghuni Prumahan Dian Anyar, tapi mengontrak lapak  dari warga ,”terangnya.


Dimintai komentarnya, Kabid Satpol PP Bayu Prmadi, S.Sos mengatakan, pihaknya selaku Penanggung Jawab penertiban terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena PKL dinilai telah melanggar Perda No. 12/ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.

Tindakan Satpol PP,  kata Bayu, selain sebagai upaya pengakan Perda No. 12/Tahun 2019, juga guna merespon pengaduan warga setempat, yang wilayahnya menjadi macet, semrawut dan kumuh. 

“Kami merespon pengaduan warga setempat, yang selama ini terganggu dan kurang nyaman akibat adanya PKL,” tegas mantan Ketua RW 12 di wilayah yang sama.

Bayu menambahan, selama jalannya penertiban berlangsung kondusif, karena umumnya para pedagang menyadari kekeliruan mereka, yang tak mngindahkan aturan.  “Para pedagang umumnya sadar dan mengetahui kekeliruan mereka,, sehingga penertiban berlangsung kondusif,” ujarnya. (Tjimplung MD)


Selasa, 04 Februari 2020

Pansus C DPRD Purwakarta Kebut Tuntaskan Raperda Tentang Desa


Purwakarta – Pansus C DPRD Purwakarta mengebut untuk menuntaskan Raperda tentang Desa, khususnya BAB V, yang mengatur soal Pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, aturan ini akan segera diaplikasikan sekitar Juni mendatang untuk menghadapi Pilkades serentak di Purwakarta.

Berkaitan hal itu, Pansus C menggelar rapat kerja dengan instansi terkait antara lain dengan Asda I Bidang Pemerintahan ASDA I Entis Sutisna, Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH, MH, Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) R Yoyok Permana, Kabid Pemdes Afif Muttaqien, dan segenap jajarannya, di ruang Gabungan Komisi, Senin (3/2/010)

Sebagaimana dijelaskan Ketua Pansus C Yulian Irsyafri, SM (Fraksi Golkar), Raperda ini harus segera dituntaskan, karena Purwakarta akan menggelar hajat pesta demokrasi Pilkades serentak, yang akan diikuti 83 desa. Anggota Pansus C yang turut mendampingi Yulian antara lain Dedi Juhari (Fraksi PKS) , H. Ahmad Sumita S, BE (Fraksi PKB) dan Rahman Abdurrahman, S.Pd (fFraksi Golkar).

Disepakati antara Pansus C dan jajaran OPD mitra kerjanya, rapat kerja hari itu difokuskan untuk  membahas BAB V, karena sangat diperlukan sebagai pedoman untuk menggelar Pilkades serentak. Bukan berarti BAB lain tidak penting, tapi secara umum memang sudah tidak ada yang perlu direvisi. 


Dalam rapat tersebut disepakati adanya penghilangan, penambahan atau perubahan pasal dan ayat dalam BAB V. Setidaknya, pasal 70, 72, 80 dan 82 mengalami perubahan. Dalam paragraph 2 tentang Syarat-syarat calon kepala desa misalnya, dalam huruf L yang berbunyi “mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa yang bersangkutan” dihilangkan, karena calon kepala desa sekarang boleh dari luar desa atau bukan berasal dari desa tersebut.

Pada akhir rapat kerja itu Yulian mengatakan,  hasil musywarah dengan OPD-OPD terkait ini akan dibawa dalam rapat gabungan komisi untuk dilakukan penyelarasan dengan anggota dewan lainnya

“Hasil rapat kerja ini akan kami bawa ke tahap berikutnya, yakni rapat gabungan komisi untuk mendapat penyelarasan dari anggota dewan lainnya. Semoga ini hasil yang terbaik bagi Purwakarta ke depan,”harapnya.

Dimintai komentarnya, Dedi Juhari mengusulkan, sebelum dibawa ke rapat gabungan komisi akan dibahas terlebih dahulu di internal Pansus C. Ia menambahkan, adapun tahapan yang dilakukan dalam pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Bila ada penundaan pelaksanaan tahapan, lanjutnya, itu dapat terjadi apabila diakibatkan situasi darurat seperti gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Lebih jauh Dedi menguraikan, Raperda tentang Desa ini terdiri dari 13 Bab,  yakni Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penataan Desa, Bab III Kewenangan Desa, Bab IV Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bab V Pemilihan Kepala Desa, Bab VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Bab VII Peraturan Desa, Bab VIII Keuangan dan Kekayaan Desa, Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab X Kerja Sama Desa, Bab XI Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bab XII Pembinaan dan Pengawasan, Bab XIII Ketentuan Penutup. (Tjimplung).