Rabu, 10 Februari 2021

PT PJB Titipkan Kompensasi Ganti Rugi Ke PN Purwakarta

Purwakarta – PT PJB (Pembangkitan Jawa Bali) melalui kuasa hukumnya, Rizki Tri Pamungkas, SH, MH, telah menitipkan dana talangan  sementara dalam bentuk konsinyasi, uang sejumlah Rp. 9.355.600,- ( Sembilan Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Menurut Kepala Keamanan dan Humas PT PJB, Pintor Manurung uang tersebut sebagai ganti rugi atas tanah sengketa seluas 88,90 Ha, yang terletak di Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Purwakarta.

Diterangkannya, penitipan uang kompensasi telah diterima oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, dibuktikan dengan berita acara No. 5/Pdt.P.Kons/2020, yang ditandatangami oleh Pahrudin, sebagai juru sita pengadilan, pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020.

Rinciannya, kata Pintor, uang sebesar itu untuk membayar semua ganti rugi  sebesar Rp. 8.890.000.000,00 (Delapan Milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) dan ganti rugi tegakan sebesar Rp. 465.600.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

“Sebenarnya yang harus membayar ganti rugi tersebut adalah pihak Perhutani kepada ahli waris, yang memenangkan gugatan sengketa tanah dengan pihak Perhutani. Dalam hal ini, PT PJB hanya membantu Perhutani menyediakan dana talang, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujar Pintor kepada media ini, belum lama ini.

“Uang tersebut akan diberikan kepada  Amah Binti Emad dkk, sebagai para termohon dalam perkara ini,” ujarnya, seraya menambahkan, pemberitahuan masalah titipan uang kompensasi itu telah disampaikan kepada Encang Sopiyani, salah satu ahli waris, yang beralamat di Kampung Cijaga, Desa Sinar Galih, Kecamatan Maniis, Purwakarta.

“Sebagai syarat pencairan uang itu, pihak ahli waris harus membongkar sejumlah warung, yang berada di atas tanah tersebut,” jelas Pintor, seraya berharap semua pihak memahami hal ini.  (Mustafa/TMD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar