Purwakarta – PT PJB
(Pembangkitan Jawa Bali) melalui kuasa hukumnya, Rizki Tri Pamungkas, SH, MH, telah
menitipkan dana talangan sementara dalam
bentuk konsinyasi, uang sejumlah Rp. 9.355.600,- ( Sembilan Milyar Tiga Ratus
Lima Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Menurut Kepala
Keamanan dan Humas PT PJB, Pintor Manurung uang tersebut sebagai ganti rugi atas
tanah sengketa seluas 88,90 Ha, yang terletak di Desa Citamiang, Kecamatan Maniis,
Purwakarta.
Diterangkannya, penitipan
uang kompensasi telah diterima oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, dibuktikan dengan
berita acara No. 5/Pdt.P.Kons/2020, yang ditandatangami oleh Pahrudin, sebagai
juru sita pengadilan, pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020.
Rinciannya, kata
Pintor, uang sebesar itu untuk membayar semua ganti rugi sebesar Rp. 8.890.000.000,00 (Delapan Milyar
delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) dan ganti rugi tegakan sebesar Rp.
465.600.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
“Sebenarnya yang harus
membayar ganti rugi tersebut adalah pihak Perhutani kepada ahli waris, yang
memenangkan gugatan sengketa tanah dengan pihak Perhutani. Dalam hal ini, PT
PJB hanya membantu Perhutani menyediakan dana talang, agar permasalahan
tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujar Pintor kepada media ini,
belum lama ini.
“Uang tersebut akan diberikan kepada Amah Binti Emad dkk, sebagai para termohon
dalam perkara ini,” ujarnya, seraya menambahkan, pemberitahuan masalah titipan
uang kompensasi itu telah disampaikan kepada Encang Sopiyani, salah satu ahli
waris, yang beralamat di Kampung Cijaga, Desa Sinar Galih, Kecamatan Maniis,
Purwakarta.
“Sebagai syarat
pencairan uang itu, pihak ahli waris harus membongkar sejumlah warung, yang
berada di atas tanah tersebut,” jelas Pintor, seraya berharap semua pihak
memahami hal ini. (Mustafa/TMD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar