Purwakarta – Di tengah –
tengah pembahasan ke sekian kalinya yang dilakukan Pansus A DPRD Purwakarta
dengan pihak-pihak terkait, Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)
Perkotaan Bungursari 2020 – 2039, terancam ditarik kembali oleh Bupati selaku
pengusul. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus A dengan Distarkim,
Kabag Hukum Setda, dan pihak konsultan, yang digelar di ruang Gabungan Komisi,
Jumat (4/12/20) siang.
Sementara, dari pihak Pansus A hadir, selain Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I, Wakil Ketua Pansus Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Ir. H. Moh Arief Kurniawan (Fraksi PKS), Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Hj. Putri Arti Putik H, SE (Fraksi Golkar), dan Yanthi Nurhayati, S. Pd (Fraksi DPN/Partai PPP).
Menurut Ketua Pansus A Hidayat, S.Th.I, sebenarnya pembahasan raperda ini hampir mendekati rampung. Rencananya, tanggal 17 Desember mendatang, akan diputuskan menjadi Perda bersama Perda-Perda lain, yang tengah dibahas oleh Pansus B, C, dan D.
Diungkapkan
Lusi, Kasubag Hukum Setda, bahwa mengacu pada UU terbaru No. 11 / Tahun 2020
tentang CIpta Kerja, khususnya pada Pasal 18, bahwa RDTR hanya cukup diatur
oleh Peraturan Kepala Daerah (Bupati / Walikota).
Menurut
hemat Hidayat, UU No. 11 Tahun 2020 mungkin bertujuan untuk mempercepat
selesainya penetapan aturan. Sedangkan, pembahasan Raperda tentang RDTR ini,
bukan baru dimulai, tetapi sudah berada di ujung pembahasan dan akan diputuskan
dalam rapat paripurna.
“Bagaimanapun
Perda kedudukannya lebih tinggi daripada Perbub atau Perwali, sehingga sangat
disayangkan jika harus ditarik kembali,” ujarnya.
Namun mengacu pada undang-undang terbaru tersebut, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak. Ia menyarankan pihak Kasubag Hukum Setda, berkoordinasi terlebih dulu dengan Sekda, Asda, maupun OPD terkait selaku leading sektor-nya.
“Apakah
nanti akan dilanjutkan pembahasan atau dicabut oleh pengusul, kami menunggu
surat dari pihak pengusul, sesuai mekanisme yang berlaku. Pasalnya, kami akan
melaporkan kepada Pimpinan DPRD, karena apa yang telah kita lakukan harus bisa
dipertanggungjawabkan,” ujar politisi PKB ini.
Sementara,
Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra, menyoroti bahwa UU No. 11 Tahun 2020 belum memiliki
PP, sebagai aturan turunannya. Hal ini menjadikan
belum ada kejelasan, bagaimana petunjuk teknisnya.
Alhasil,
pembahasan Raperda tersebut dihentikan di tengah jalan, karena pihak Kasubag Hukum
Setda dan Distarkim, akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Sekda dan
Asda.
Ditemui
seusai rapat, Hidayat menerangkan, bahwa Raperda RDTR, mengatur secara
terperinci, baik arah kebijakan dan strategi, yang akan dituangkan dalam rencana
tata ruang wilayah (RTRW).
“RTRW
ini nantinya, menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” ujarnya,
seraya menambahkan bahwa Kecamatan Bungursari ke depan akan berubah menjadi
perkotaan, sehingga memerlukan penataan ruang yang lebih komprehensif. (Tjimplung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar