Senin, 08 Maret 2021

Reses Ketua Fraksi PKS, Tawarkan Solusi Penguatan Ekonomi

 

Purwakarta - Mengikuti rangkaian reses Dedi Juhari, terasa sangat menarik. Pasalnya, tidak hanya dihadiri banyak konstituen, tapi juga menampilkan sejumlah pengurus DPD PKS, yang mampu memberikan solusi, terutama solusi menarik tentang pemulihan ekonomi bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Pertama, kegiatan reses dilaksanakan  Kamis (4/3/21) di rumah Nandang, RT 06/RW 03, Gg Pesantren Arruhama, Tegal Munjul. Kedua, Jumat (5/3/21) di sebuah rumah makan di Desa  Citalang. Ketiga, Senin (8/3/21) bertempat di rumah ustadz Amar, Desa Citalang. Rencananya, masih ada beberapa agenda lagi di tempat lain di Dapil I juga.

Ketua DPC PKS Kecamatan Purwakarta, Agus Riyadi dan rekan-rekannya  nampak sibuk dan cekatan, mempersiapkan segala sesuatunya, demi lancarnya agenda reses Dedi Juhari. Agus pula yang bertindak sebagai pembuka acara sekaligus moderator, yang mengatur jalannya tanya- jawab antara Dedi dan para konstituen.

Selaku Tim Monitor kegiatan reses Kasubag Humas Hj. Rd Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si, sedangkan sebagai pendamping dari Setwan adalah Didi.

Panitia senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan itu. Selain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, juga menyediakan masker bagi yang tidak memakai.

Dalam setiap penyampaiannya, Dedi Juhari menerangkan, bahwa pandemi covid-19  ini entah kapan akan berakhir. Bahkan WHO menyebut 'Tidak realistis jika dikatakan pandemi covid-19 akan berakhir di penghujung tahun 2021'.

"Yang ada, malah sekarang muncul virus corona varian baru B 117, yang menurut informasi, lebih cepat menularnya," kata Dedi Juhari, Ketua Fraksi PKS, dari Dapil I ini.

Reses pertama masa sidang kedua pada Tahun 2021 ini, semua anggota dewan mengusung tema "Program dan Kegiatan APBD TA 2021 Diorientasikan Untuk Memperkuat Pemulihan Ekonomi Dimasa Pandemi Covid 19".

"Artinya, APBD Purwakarta pada tahun ini tetap terfokus untuk penguatan pemulihan perekonomian masyarakat," jelas Dedi.

Terlepas dari pernak-pernik yang mewarnai penyalurannya, kata Dedi, yang jelas pemerintah pusat dan daerah telah menyalurkan bermacam-macam bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam memperkuat  pemulihan perekonomian di tengah pandemi, kata Dedi, partainya cukup berbuat real dan konkret.

"PKS  ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi, dengan menerjunkan kader-kader yang kompeten di bidang desa, tani dan nelayan guna memberdayakan masyarakat," ujarnya.

Adalah Suparman, salah seorang Ketua Bidang Desa, Tani dan Nelayan DPD PKS Purwakarta, yang menurut Dedi, siap memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat.

Suparman menguasai betul teknik bercocok tanam sayur mayur dengan cara hidroponik, cara beternak ikan di teras rumah, mendampingi para ibu rumah tangga memberdayakan pekarangan rumah untuk menanam  cabai, tomat, dan berbagai penyuluhan lain kepada para petani.

"Ini program yang konkret dan real. Walau pengerjaannya sederhana, tapi hasilnya maksimal," ujar Dedi

Ditanya tentang Pilkades serentak di Purwakarta, yang rencananya akan digelar 25 Agustus 2021 mendatang.

"Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena  lilin-lilin di desa," jawab Dedi Juhari, mengutip semboyan sang proklamator, Bung Hatta.

Ia menambahkan, PKS akan ikut berpartisipasi dan mensukseskan gelaran Pilkades serentak.

"PKS akan bersinergis dengan cakades (calon kepala desa), yang jujur, amanah dan berakhlakul karimah," ujarnya.

Menurut Dedi, Pilkades ini memang seksi dan menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, lanjutnya, setiap tahunnya ada DD (Dana Desa) yang digelontorkan dari pemerintah pusat.

 "Satu desa bisa mendapatkan DD sekira  800 juta sampai 1 milyar rupiah," ujar Dedi. "Tapi jika ada kesalahan pemakaian atau penyalahgunaan dana, maka jeruji besi sudah menanti," ungkapnya.

Pada setiap reses tak lupa Dedi Juhari juga menampung berbagai aspirasi masyarakat untuk dibahas bersama anggota dewan lain di gedung DPRD Purwakarta. (Tjimpung)

Kamis, 04 Maret 2021

Perdebatan Cukup Sengit Warnai Pembahasan Rapat Kerja Pansus A

Purwakarta -  Perdebatan cukup sengit terjadi dalam rapat kerja antara Pansus A dan para pejabat, yang mewakili Bupati, untuk menyempurnakan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta,  Kamis (4/3/21).

“Kita sengaja berdiskusi untuk menyamakan persepsi, agar Perda ini nantinya benar-benar dapat menjadi landasan hukum, sebagaimana kita harapkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, yang memimpin jalannya rapat.

Selain Neng Supartini, hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Pansus A Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Wakil Ketua Pansus A Muhsin Junaedi (Fraksi Berani dari Partai Hanura), Didin Hendrawan, SE dan H. Asep Nuryani, S.Pd.I (Fraksi PKS), Yanthi Nurhayati, S.Pd (Fraksi DPN dari Partai PPP), didampingi Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamsurizal, SH, M.Kn dan Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos.

Sementara, Kadis Pendidikan Purwanto didampingi segenap jajarannya, sedangka dari Bagian Hukum Setda diwakili salah seorang Kabid, Wahyu dan sejumlah bawahannya.

Pada kesempatan itu, Neng Supartini, selaku Koordinator Pansus A, menyampaikan apresiasinya kepada Kadisdik Purwanto, yang datang  didampingi para Kabid dan sejumlah Kasinya.

“Kekompakan pejabat Disdik yang mengikuti rapat kerja Pansus A ini, merupakan bukti  keseriusan mereka dalam membahas Raperda ini,” puji Neng Supartini.


Silang pendapat terjadi antara anggota Pansus A, Bagian Hukum, dan para pejabat Disdik. Adu argumen, mewarnai dalam setiap bahasan.  Bukan untuk berpolemik, tapi semata-mata guna menemukan jawaban yang paling tepat dan benar, untuk diakses ke dalam Raperda.

Guna mendapatkan kesempurnaan, peserta rapat sepakat membahas draf Raperda, mulai dari judul, menimbang, mengingat dan seterusnya hingga pasal demi pasal. Memang tidak sampai tuntas, tapi disepakati untuk membahasnya kembali minggu depan.  

Namun, dari pertemuan itu dilahirkan cukup banyak perubahan. Ada sejumlah penambahan dan pengurangan pada bagian Ketentuan Umum, Konsideran, maupun ketika membahas pasal demi pasal.

Dalam kesempatan itu, Neng Supartini mengusulkan, agar Permendikbud No.119 Tahun 2014 tentang pendidikan jarak jauh jenjang SD sampai sekolah menengah,  dimasukkan ke dalam Konsideran.

"Dengan demikian, pasca pandemi nanti, kita mempunyai rujukan, untuk menyelenggarakan program ini," ujarnya.

Purwanto setuju dengan Neng Supartini, karena pemerintah juga harus memikirkan, bagaimana warga di daerah terpencil atau terisolir, tetap bisa mengenyam pendidikan.

"Pendidikan jarak jauh secara virtual merupakan program ke depan yang memang dibutuhkan," kata Kadisdik.


Selain itu, memasukkan unsur muatan lokal,  juga  menjadi bagian terpenting dalam pembahasan. Di antaranya, Disdik memasukkan falsafah  " 7 Poe Atikan", yang Tahun 2014 diatur oleh Perbup, juga dimasuk ke dalam Raperda. 

"Selain itu kita juga mengharapkan, program 'Tetanen di Balai Atikan' juga masuk sebagai muatan lokal, " ujar Purwanto.

Atas dasar itu, maka Wahyu  mengusulkan Perpres No 87 Tahun 2017,  tentang penguatan pendidikan karakter, untuk dimasukkan sebagai Konsideran, yang disepakati semua peserta rapat.

Didin Hendrawan pada kesempatan itu mengusulkan, agar makna yang terkandung dalam falsafah pendidikan "7 Poe Atikan", nantinya dijabarkan satu persatu dalam Perbup.

 "Pasalnya, tidak semua masyarakat memahaminya," tukasnya.

Sementara Ceceng Abdul Qodir menyampaikan, bahwa Pansus A mendapat  masukan bermanfaat dari hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang dan kementerian, guna menyempurnakan Raperda ini.

Purwanto mengapresiasi dewan yang telah melakukan hearing dengan kementerian dan daerah-daerah lain, demi mendapat masukan berharga untuk menyusun Raperda ini.

"Dengan demikian, Raperda ini tentunya akan semakin sempurna, sebelum diresmikan menjadi Perda," ujarnya. (TJIMPLUNG).

Rabu, 03 Maret 2021

Tunggu Perpres, Pansus B Belum Bisa Tentukan Besaran Tarif

Purwakarta – UU Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Omnibus Law, juga mempengaruhi Pansus B DPRD Purwakarta, yang tengah menggodog Raperda tentang Pajak Daerah.  Belum terbitnya Perpres, membuat  Pansus B belum bisa menentukan besaran tarif pajak daerah.


“Perubahan yang ada tidak terlalu radikal, tapi memang ada amanat tentang besaran pajak atau retribusi, yang masih menunggu terbitnya Perpres (Peraturan Presiden). Oleh karena itu,  saya kira pembahasan bisa dilanjutkan,” ujar Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman.  


Ketua Pansus B Dias Rukmana  Praja, SE (Fraksi Golkar), akhirnya tetap melanjutkan jalannya rapat, setelah mempertimbangkan pendapat Dani Abdurrahman.


"Setidaknya dalam pembahasan kali ini kita bisa mencari persamaan persepsi terlebih dulu," ulas Dias.

Hadir pula dalam rapat kerja itu anggota Pansus B, antara lain Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB), Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), H. Komarudin, SH, MH dan Hj. Putriarti Putik, H, SE (Fraksi Golkar), Dedi Sutardi (Fraksi PKS), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP.


Sementara dari pihak pemerintah daerah, selain dihadiri Kabag Hukum Dani Abdurrahman dan jajarannya, juga dihadiri
Sekretaris Bapenda Ir. Yayat dan segenap jajarannya.


Walau belum tuntas pembahasan, tapi  dalam rapat yang berlangsung hingga sore hari itu, melahirkan beberapa kesepakatan, di antaranya memasukkan UU Cipta Kerja dan PP No. 10 Tahun 2021 sebagai “Konsideran”.


Rapat juga menyetujui adanya beberapa hal yang harus dimasukkan dalam “Ketentuan Umum”, antara lain definisi tentang restoran, perusahaan catering, dan rumah makan.


Kesepakatan lainnya, memasukkan pula jenis pajak daerah tentang MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yang semula belum tercantum dalam draf Raperda.


Adapun jenis-jenis pajak daerah lainnya  antara lain meliputi : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.


Selain itu, Pansus B meminta tata cara pemungutan dan lain-lain diatur dalam satu Perbub, supaya tidak tercecer. Tidak seperti sebelumnya, ada yang diatur dalam SK Bupati ada yang diatur dalam Perbup.


"Dalam pembahasan berikutnya, saya harapkan beberapa hal yang belum ada, harus sudah dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum,” tegas Fitri Maryani.

Sementara, Komarudin berpesan, agar besaran tarif pajak selain mengacu pada Perpres, juga tetap mengacu pada kearifan lokal, sehingga tidak memberatkan masyarakat.


Dedi Sutardi juga menyarankan, hal-hal lain yang belum disepakati, bisa diupayakan dengan mencari pembanding ke daerah lain, yang sudah memiliki Perda tentang Pajak Daerah.


Pansus B berharap, sesuai amanat Pimpinan DPRD, pembahasan bisa selesai akhir Maret, sehubungan pada bulan April harus diparipurnakan. ( Tjimplung )

 

Selasa, 02 Maret 2021

Komarudin Apresiasi dan Dukung Bupati Wujudkan Pasar Sehat


Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, terus berupaya mewujudkan pasar tradisional yang sehat di Purwakarta. Setelah beberapa waktu lalu pemerintah daerah menata pasar Citeko dan pasar Leuwipanjang, kini sedang fokus mempersiapkan pasar tradisional Wanayasa.

“Pasar sehat harus menjadi komitmen kita bersama, bukan hanya pengelola pasar, tapi semua pihak, baik itu pedagang maupun pembeli, harus memiliki kesadaran untuk menjaga dan merawat pasar,” ujar Bupati, seperti dikutip dari Balad ARM, Senin (1/3/21) kemarin.

Ia menambahkan, pasar Wanayasa ini nantinya akan dijadikan percontohan untuk menata  pasar-pasar lainnya yang ada di Purwakarta.

Dimintai komentarnya, anggota DPRD Purwakarta H. Komarudin, SH, MH, memberikan apresiasi dan sangat mendukung program Bupati tersebut. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah di bidang kesehatan, khususnya perbaikan infrastruktur skala kecil dan kegiatan kebersihan di lingkungan pasar.

“Maklum, masyarakat sekarang memang menuntut pelayanan yang lebih baik di segala bidang,” ujarnya.

Ia menambahkan, status kesehatan suatu populasi sangat ditentukan oleh kondisi kebersihan tempat-tempat, di mana banyak orang beraktivitas. Di Purwakarta, lanjutnya,  terdapat puluhan pasar tradisional, di mana banyak orang beraktivitas setiap harinya guna memenuhi kebutuhannya.

Menurutnya, pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat. Hal itu, lanjutnya, tentunya sangat membutuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah daerah dan semua stakeholder, terutama dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi untuk masyarakat.

Sarana yang dibutuhkan bagi pasar sehat, terang Komarudin, di antaranya meliputi perbaikan fisik sarana pasar, penyediaan sanitasi pasar seperti air bersih, kamar mandi, toilet, pengelolaan sampah, drainase dan tempat cuci tangan, serta fasilitas pendukung lain seperti sarana ibadah.

“Manfaat dan keuntungan pasar sehat, di antaranya juga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas penjualan, “ tegasnya.

Komarudin mengnegaskan, jika pasar tradisional tidak dikelola dengan baik, maka beberapa penyakit bisa timbul, terutama dimasa pandemi seperti saat ini yang sangat meuntut kebersihan semua pihak.

“Oleh karena itu, sangat penting mencegah penyebaran penyakit pada sumbernya, yakni menjaga dan merawat lingkungan pasar,” ujar politisi Golkar ini. (Tjimplung)

 

Pansus D Minta Draf Raperda Retribusi IMB Direvisi

 

Purwakarta – Pembahasan Raperda tentang Retribusi IMB mengalami sedikit hambatan, menyusul terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, yang mengubah IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh karena itu, Pansus D DPRD Purwakarta minta, agar draf Raperda tersebut direvisi terlebih dulu.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus D dengan Bupati, yang dalam hal ini diwakili oleh para pejabat Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Kabag Hukum, Senin (1/3/21) kemarin.

Hadir dalam rapat kerja Pansus D antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Pansus D Hidayat, S.Th.I, Dedi Juhari (Fraksi PKS), Asep Abdullah (Fraksi Berani dari Partai Berkarya), Haerul Amin (Fraksi DPN dari Partai Demokrat), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP.

Sri Puji Utami, selaku Koordinator Pansus D, meminta pemerintah daerah mengembalikan draf Raperda yang sudah direvisi, paling lambat sepuluh hari mendatang. Pasalnya, kinerja Pansus D harus bersesuaian dengan kinerja Pansus-Pansus lain di DPRD.

Sementara, Hidayat mengatakan, pihak pemerintah daerah sebaiknya juga menginventarisasi sematang-matangnya, apa saja masalah yang melatarbelakangi pergantian Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB ini.

“Apakah untuk mengejar target pencapaian target PAD, akan menetapkan syarat-syarat yang spesifik, termasuk juga menjelaskan definisi bangunan gedung itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, tentunya juga akan mengubah banyak hal, di antaranya nomenklatur dan konsideran

Intinya, kata Hidayat, Perda ini nantinya tidak akan menimbulkan perdebatan, tetapi menjadi landasan hukum yang benar-benar bisa menjawab segala persoalan yang terjadi di masyarakat.

Anggota Pansus D, Dedi Juhari, juga mengingatkan pihak Pemda, agar memperjelas mana saja yang nantinya masuk ke dalam Perda dan mana saja yang akan diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati).

Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Dani Abdurrahman, menerangkan bahwa PP No. 16 Yahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan (petunjuk teknis) dari UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung.

“Namun dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terdapat sinkronisasi, khususnya penyesuaian istilah IMB dan PBG,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya sepakat dengan Pansus D untuk merevisi draf Raperda terlebih dulu. (Tjimplung)

Rabu, 24 Februari 2021

Jajaran Pengurus DPD BKMP Purwakarta Dilantik

 

Purwakarta -  Ketua DPP BKMP melantik pengurus DPD BKMP (Barisan Keswadayaan Masyarakat Purwakarta) Kabupaten Purwakarta, bertempat di Sekretariat DPD BKMP Purwakarta, Jl Cirata, Desa Citeko, Kecamatan Plered, Purwakarta, Minggu (21/2/21).


Dalam kesempatan itu, Ketua DPP BKMP M. Abdullah, MM menerangkan, kegiatan ini juga bersamaan peringatan  Isya Miraj  nabi Muhammad SAW, dengan mengundang  KH  Muhyi Abdul Jabar,  ulama kondang yang biasa dipanggil KH Rawing ini adalah pimpinan Ponpes Al Aqtob, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.



"Di samping itu juga sekaligus merayakan ulang tahun Ketua BKMP ke 48," ujarnya.


Pelantikan ormas BKMP itu berlangsung khidmat, lancar dan tertib, serta menerapkan protokol kesehatan. Selain dihadiri keluarga besar DPD BKMP Purwakarta, juga dihadiri Muspika, serta para tokoh masyarakat  dan tokoh agama setempat. 



Abdullah berharap, pelantikan sekaligus menggelar siraman rohani ini, mudah-mudahan akan mendapatkan berkah dan hidayah dari Allah SWT.


"Semoga segenap pengurus DPD BKMP dapat termotivasi dan senantiasa melaksanakan tugas, khususnya dalam membantu masyarakat Purwakarta dengan sebaik-baiknya," harapnya. (Mustopa/ TMD)

Senin, 22 Februari 2021

DPRD Purwakarta Terima ‘Kunker’ Tiga Komisi DPRD Sumedang

Purwakarta – DPRD Purwakarta menerima ‘kunker’ (kunjungan kerja) tiga Komisi DPRD Sumedang, yang dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, Irwan Syahputra. Rombongan Komisi I, II dan III plus pegawai sekretariatnya itu diterima Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan didampingi oleh Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH di ruang paripurna, Senin (22/2/21).

Tiga hal utama yang dikonsultasikan DPRD Sumedang antara lain tentang Pemerintahan Desa, Budi Daya Ikan di Waduk Jatiluhur, dan Perpustakaan Daerah.

“Kami ingin mendapat sedikit pencerahan dari DPRD Purwakarta terkait tiga hal di atas,” ujar Irwan Syahputra.

Diterangkan Sri Puji Utami, terkait Pemerintahan Desa, bulan Agustus mendatang Purwakarta akan menggelar Pilkades serentak, untuk mengisi kekosongan sekitar 170 Kepala Desa dari 183 Desa di Purwakarta.

“Tahapan Pilkades sudah akan dimulai tanggal 26 Februari mendatang,” kata Sri Puji Utami.

Terkait budi daya ikan di Waduk Jatiluhur, Purwakarta tidak mendapatkan apa-apa, karena sewanya dibayarkan oleh komunitas KJA (Keramba Jaring Apung) kepada PJT II Jatiluhur, selaku pengelola waduk tersebut.

“Hanya saja, dalam sejarahnya, Purwakarta menghibahkan beberapa desa untuk pembangunan PJT II Jatiluhur tersebut,” jelasnya, seraya menambahkan, program KJA ini juga terdapat di Waduk Cirata.

Ia menambahkan, Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta juga mengembangkan program Tetenong, yakni budi daya ikan lele dalam ember, yang di atasnya ditanami kangkung.

Sedangkan terkait Perpustakaan Daerah, Puji menerangkan, awal Desember 2020 lalu, Perpustakaan Daerah Purwakarta, mendapatkan penghargaan  dari Perpustakaan Nasional sebagai “Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Dalam Implementasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial”.

“Perpustakaan Daerah Purwakarta, kini sudah memiliki layanan online, yakni e perpus Purwakarta, dengan nama  Program Maranggi, “ tuturnya.

Neng Supartini dalam kesempatan itu menambahkan, KJA di Purwakarta, juga terdampak dari program pusat, yakni terkait program Citarum Harum.

“Setidaknya, sekitar 500 KJA di Waduk Jatiluhur dan Cirata terkena penertiban terkait program Citarum Harum,” ujarnya.

Sementara, menjawab pertanyaan DPRD Sumedang tentang penyikapan DPRD Purwakarta, terkait Perpres 33 Tahun 2020, Neng Supartini,  mengharapkan adanya persamaan komitmen dari semua anggota DPRD se-Indonesia, terkait berlakunya Perpres tersebut . (Tjimplung).