Selasa, 02 Maret 2021

Komarudin Apresiasi dan Dukung Bupati Wujudkan Pasar Sehat


Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, terus berupaya mewujudkan pasar tradisional yang sehat di Purwakarta. Setelah beberapa waktu lalu pemerintah daerah menata pasar Citeko dan pasar Leuwipanjang, kini sedang fokus mempersiapkan pasar tradisional Wanayasa.

“Pasar sehat harus menjadi komitmen kita bersama, bukan hanya pengelola pasar, tapi semua pihak, baik itu pedagang maupun pembeli, harus memiliki kesadaran untuk menjaga dan merawat pasar,” ujar Bupati, seperti dikutip dari Balad ARM, Senin (1/3/21) kemarin.

Ia menambahkan, pasar Wanayasa ini nantinya akan dijadikan percontohan untuk menata  pasar-pasar lainnya yang ada di Purwakarta.

Dimintai komentarnya, anggota DPRD Purwakarta H. Komarudin, SH, MH, memberikan apresiasi dan sangat mendukung program Bupati tersebut. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah di bidang kesehatan, khususnya perbaikan infrastruktur skala kecil dan kegiatan kebersihan di lingkungan pasar.

“Maklum, masyarakat sekarang memang menuntut pelayanan yang lebih baik di segala bidang,” ujarnya.

Ia menambahkan, status kesehatan suatu populasi sangat ditentukan oleh kondisi kebersihan tempat-tempat, di mana banyak orang beraktivitas. Di Purwakarta, lanjutnya,  terdapat puluhan pasar tradisional, di mana banyak orang beraktivitas setiap harinya guna memenuhi kebutuhannya.

Menurutnya, pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat. Hal itu, lanjutnya, tentunya sangat membutuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah daerah dan semua stakeholder, terutama dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi untuk masyarakat.

Sarana yang dibutuhkan bagi pasar sehat, terang Komarudin, di antaranya meliputi perbaikan fisik sarana pasar, penyediaan sanitasi pasar seperti air bersih, kamar mandi, toilet, pengelolaan sampah, drainase dan tempat cuci tangan, serta fasilitas pendukung lain seperti sarana ibadah.

“Manfaat dan keuntungan pasar sehat, di antaranya juga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas penjualan, “ tegasnya.

Komarudin mengnegaskan, jika pasar tradisional tidak dikelola dengan baik, maka beberapa penyakit bisa timbul, terutama dimasa pandemi seperti saat ini yang sangat meuntut kebersihan semua pihak.

“Oleh karena itu, sangat penting mencegah penyebaran penyakit pada sumbernya, yakni menjaga dan merawat lingkungan pasar,” ujar politisi Golkar ini. (Tjimplung)

 

Pansus D Minta Draf Raperda Retribusi IMB Direvisi

 

Purwakarta – Pembahasan Raperda tentang Retribusi IMB mengalami sedikit hambatan, menyusul terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, yang mengubah IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh karena itu, Pansus D DPRD Purwakarta minta, agar draf Raperda tersebut direvisi terlebih dulu.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus D dengan Bupati, yang dalam hal ini diwakili oleh para pejabat Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Kabag Hukum, Senin (1/3/21) kemarin.

Hadir dalam rapat kerja Pansus D antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Pansus D Hidayat, S.Th.I, Dedi Juhari (Fraksi PKS), Asep Abdullah (Fraksi Berani dari Partai Berkarya), Haerul Amin (Fraksi DPN dari Partai Demokrat), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP.

Sri Puji Utami, selaku Koordinator Pansus D, meminta pemerintah daerah mengembalikan draf Raperda yang sudah direvisi, paling lambat sepuluh hari mendatang. Pasalnya, kinerja Pansus D harus bersesuaian dengan kinerja Pansus-Pansus lain di DPRD.

Sementara, Hidayat mengatakan, pihak pemerintah daerah sebaiknya juga menginventarisasi sematang-matangnya, apa saja masalah yang melatarbelakangi pergantian Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB ini.

“Apakah untuk mengejar target pencapaian target PAD, akan menetapkan syarat-syarat yang spesifik, termasuk juga menjelaskan definisi bangunan gedung itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, tentunya juga akan mengubah banyak hal, di antaranya nomenklatur dan konsideran

Intinya, kata Hidayat, Perda ini nantinya tidak akan menimbulkan perdebatan, tetapi menjadi landasan hukum yang benar-benar bisa menjawab segala persoalan yang terjadi di masyarakat.

Anggota Pansus D, Dedi Juhari, juga mengingatkan pihak Pemda, agar memperjelas mana saja yang nantinya masuk ke dalam Perda dan mana saja yang akan diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati).

Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Dani Abdurrahman, menerangkan bahwa PP No. 16 Yahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan (petunjuk teknis) dari UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung.

“Namun dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terdapat sinkronisasi, khususnya penyesuaian istilah IMB dan PBG,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya sepakat dengan Pansus D untuk merevisi draf Raperda terlebih dulu. (Tjimplung)

Rabu, 24 Februari 2021

Jajaran Pengurus DPD BKMP Purwakarta Dilantik

 

Purwakarta -  Ketua DPP BKMP melantik pengurus DPD BKMP (Barisan Keswadayaan Masyarakat Purwakarta) Kabupaten Purwakarta, bertempat di Sekretariat DPD BKMP Purwakarta, Jl Cirata, Desa Citeko, Kecamatan Plered, Purwakarta, Minggu (21/2/21).


Dalam kesempatan itu, Ketua DPP BKMP M. Abdullah, MM menerangkan, kegiatan ini juga bersamaan peringatan  Isya Miraj  nabi Muhammad SAW, dengan mengundang  KH  Muhyi Abdul Jabar,  ulama kondang yang biasa dipanggil KH Rawing ini adalah pimpinan Ponpes Al Aqtob, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.



"Di samping itu juga sekaligus merayakan ulang tahun Ketua BKMP ke 48," ujarnya.


Pelantikan ormas BKMP itu berlangsung khidmat, lancar dan tertib, serta menerapkan protokol kesehatan. Selain dihadiri keluarga besar DPD BKMP Purwakarta, juga dihadiri Muspika, serta para tokoh masyarakat  dan tokoh agama setempat. 



Abdullah berharap, pelantikan sekaligus menggelar siraman rohani ini, mudah-mudahan akan mendapatkan berkah dan hidayah dari Allah SWT.


"Semoga segenap pengurus DPD BKMP dapat termotivasi dan senantiasa melaksanakan tugas, khususnya dalam membantu masyarakat Purwakarta dengan sebaik-baiknya," harapnya. (Mustopa/ TMD)

Senin, 22 Februari 2021

DPRD Purwakarta Terima ‘Kunker’ Tiga Komisi DPRD Sumedang

Purwakarta – DPRD Purwakarta menerima ‘kunker’ (kunjungan kerja) tiga Komisi DPRD Sumedang, yang dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, Irwan Syahputra. Rombongan Komisi I, II dan III plus pegawai sekretariatnya itu diterima Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan didampingi oleh Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH di ruang paripurna, Senin (22/2/21).

Tiga hal utama yang dikonsultasikan DPRD Sumedang antara lain tentang Pemerintahan Desa, Budi Daya Ikan di Waduk Jatiluhur, dan Perpustakaan Daerah.

“Kami ingin mendapat sedikit pencerahan dari DPRD Purwakarta terkait tiga hal di atas,” ujar Irwan Syahputra.

Diterangkan Sri Puji Utami, terkait Pemerintahan Desa, bulan Agustus mendatang Purwakarta akan menggelar Pilkades serentak, untuk mengisi kekosongan sekitar 170 Kepala Desa dari 183 Desa di Purwakarta.

“Tahapan Pilkades sudah akan dimulai tanggal 26 Februari mendatang,” kata Sri Puji Utami.

Terkait budi daya ikan di Waduk Jatiluhur, Purwakarta tidak mendapatkan apa-apa, karena sewanya dibayarkan oleh komunitas KJA (Keramba Jaring Apung) kepada PJT II Jatiluhur, selaku pengelola waduk tersebut.

“Hanya saja, dalam sejarahnya, Purwakarta menghibahkan beberapa desa untuk pembangunan PJT II Jatiluhur tersebut,” jelasnya, seraya menambahkan, program KJA ini juga terdapat di Waduk Cirata.

Ia menambahkan, Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta juga mengembangkan program Tetenong, yakni budi daya ikan lele dalam ember, yang di atasnya ditanami kangkung.

Sedangkan terkait Perpustakaan Daerah, Puji menerangkan, awal Desember 2020 lalu, Perpustakaan Daerah Purwakarta, mendapatkan penghargaan  dari Perpustakaan Nasional sebagai “Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Dalam Implementasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial”.

“Perpustakaan Daerah Purwakarta, kini sudah memiliki layanan online, yakni e perpus Purwakarta, dengan nama  Program Maranggi, “ tuturnya.

Neng Supartini dalam kesempatan itu menambahkan, KJA di Purwakarta, juga terdampak dari program pusat, yakni terkait program Citarum Harum.

“Setidaknya, sekitar 500 KJA di Waduk Jatiluhur dan Cirata terkena penertiban terkait program Citarum Harum,” ujarnya.

Sementara, menjawab pertanyaan DPRD Sumedang tentang penyikapan DPRD Purwakarta, terkait Perpres 33 Tahun 2020, Neng Supartini,  mengharapkan adanya persamaan komitmen dari semua anggota DPRD se-Indonesia, terkait berlakunya Perpres tersebut . (Tjimplung).

Rabu, 17 Februari 2021

Peringati Hari Sejuta Pohon, PT PJB Lakukan Penghijauan di Lingkungan PLTA Cirata


Purwakarta - Dalam rangka memperingati "Hari Sejuta Pohon Sedunia", PT PJB (Pembangkitan Jawa Bali) melaksanakan penghijauan di area lingkungan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Cirata, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Rabu (17/2/21).


Selain penanaman pohon, juga dilakukan pelepasan ratusan berbagai jenis burung. Bersamaan itu pula dilaksanakan kegiatan olah raga sepeda santai, dengan start di depan Kantor  BPWC hingga finish di lokasi penanaman pohon.



Menurut General Manager PT PJB, Muhamad Munir, ST, MM kegiatan semacam ini memang baru dirintis PT PJB dan akan menjadi agenda rutin tahunan.


"Ini dilakukan sebagai komitmen manajemen PT PJB, dalam turut serta menjaga dan melestarikan lingkungan," ujarnya. "Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin tahunan PT PJB," tegasnya.


Dia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk  melindungi dan menyelamatkan lingkungan, agar tetap hijau dan indah. Di samping itu, lanjutnya, lingkungan yang bersih dan sehat tentu bermanfaat bagi masyarakat. 



"Menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan, termasuk memelihara satwanya tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya, seraya mengajak masyarakat untuk senantiasa turut menjaga dan memelihara lingkungan.


Muhamad Munir menambahkan, kegiatan ini bisa dilaksanakan, atas kerjasama antara PT PJB dengan semua stakeholder. Untuk itu, dia sangat berterima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.


Hadir dalam kesempatan itu, selain pejabat dan keluarga besar PT PJB, juga dihadiri pihak pemerintah daerah, Ketua Aliansi Kian Santang H. Elan Sopyan dan segenap jajarannya, serta tokoh dan aparat setempat. (MUSTAFA/TMD)

Aliansi Kian Santang Sampaikan Keluhan Masyarakat Pada PT MSS


Purwakarta - Sejumlah pengurus LSM yang tergabung dalam Aliansi Kian Santang, pimpinan H. Elan Sopyan, mendatangi PT. MSS (Mandiri Sejahtera Sentra), sebuah perusahaan tambang batu, yang berlokasi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, Rabu (17/2/21).


Ditemui seusai audiensi, Elan Sopyan menerangkan, pihaknya menyampaikan beberapa keluhan masyarakat, terkait beroperasinya perusahaan tambang batu tersebut.



"Banyak keluhan masyarakat setempat yang disampaikan melalui kami, antara lain masalah debu, polusi dan kesulitan air bersih," ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya menuntut tanggung jawab dari perusahaan tersebut.


Ia menambahkan, jalannya  audiensi berlangsung lancar dan tertib. Pihaknya juga mematuhi  protokol kesehatan, sehingga diterima dengan baik oleh sejumlah pejabat setempat.



Elan menegaskan, pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Aliansi Kian Santang tersebut dan akan menjalin sinergitas dengan masyarakat setempat.


"Kami berharap, pihak PT MSS akan menepati janjinya untuk memberi kompensasi kepada masyarakat," harap Elan Sopyan (Mustafa/TMD).

Komisi I DPRD Purwakarta Klarifikasi PT AWSI

 


Purwakarta – Komisi I DPRD Purwakarta mengapresiasi kehadiran Armidia, Direktur PT AWSI (Adidaya Wiring Sistem Indonesia) didampingi Asep Firdaus, Penanggung Jawab Subcont perusahaan itu, yang telah melakukan klarifikasi terkait izin operasional perusahaan, yang berada di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Rabu (17/2/21).


Awal sengketa timbul, manakala sebelumnya, Setiadi, seorang warga Perumahan Jomin Permai, Cikampek, melaporkan kepada Komisi I DPRD Purwakarta, bahwa sebidang tanah seluas 2,48 Ha miliknya, di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, diserobot oleh PT tersebut. Akibatnya, Setiadi pada bulan April tahun lalu telah melaporkan PT AWSI kepada Polres Purwakarta, dengan bukti LP No. STPL/564/VIII/2020 SPKT.


Pada kesempatan klarifikasi dengan Komisi I, Armidia menjelaskan, bahwa Setiadi semula adalah karyawan PT AWSI, yang kini telah diberhentikan. Yang bersangkutan, lanjut Armidia, sebenarnya hanya mendapat perintah dari perusahaan untuk melakukan pembelian tanah dan mengurus perizinan.


“Yang menjadi masalah, pengurusan IMB tidak seperti yang diperintahkan kepadanya, yakni untuk Gudang Umum, melainkan jadi Gudang Pupuk atau Pertanian,” tegasnya.



Armidia menambahkan, bahwa tanah yang diperuntukkan gudang tersebut sebenarnya dibeli oleh perusahaan, di mana dibuktikan dengan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Billy Tanaga, pimpinan perusahaan tersebut yang berpusat di Bandung.


“Jadi, Setiadi hanya disuruh mengurus saja, tapi kemudian seolah-olah menjadi pemilik, yang  tanahnya telah diserobot PT AWSI,” ujar Armidia, seraya menambahkan bahwa PT AWSI dan PT Rahayu yang di Bandung, sebenarnya perusahaan yang sama. “Bahkan laporan Setiadi kepada Polres Purwakarta, sudah di SP3-kan,” imbuhnya.


Armidia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan investasi cukup besar, untuk pembelian tanah dan  pembangunan gudang tersebut.


Armidia juga menunjukkan bukti foto copy transkrip percakapan antara Pimpinan Perusahaan dan Setiadi, yang menegaskan, bahwa Setiadi hanya karyawan yang diperintahkan atasannya.


Sementara, Asep Firdaus menerangkan, bahwa sejauh ini perusahaan belum melakukan aktivitas.


"Mesin-mesin memang sudah ada, tapi perusahaan belum berproduksi," jelasnya.



Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I H. Komarudin, SH, MH, yang juga seorang pakar hukum menuturkan, dalam kasus sengketa antara Setiadi dan PT AWSI, pihak Komisi I tidak berwenang menanganinya.


"Hal itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Namun, sebagai perusahaan yang ingin berinvestasi di Purwakarta, Komisi I mendukung sepanjang prosedur dan perizinan perusahaan terkait, dilakukan secara benar," tegasnya.


Salah seorang Kabid pada BPMPTSP Hery Lukman, pada kesempatan yang sama menerangkan, bahwa sejauh ini PT AWSI belum mengurus perizinan. Hanya Setiadi, lanjutnya, selaku perorangan yang telah mengurus izin IMB.


Menanggapi hal tersebut, Armidia berjanji akan segera mengurus perizinan secepatnya. 


Sementara, Sekretaris Komisi I Dedi Juhari, menutup rapat dengan tiga kesimpulan, yakni terhitung selesai rapat tidak boleh ada aktivitas di PT. AWSI Cirende selama perijinan tidak ada atau belum diurus. 


Ia melanjutkan, PT. AWSI harus segera mengurus perijinan sesuai peraturan perundang undangan,  di mana di daerah Cirende termasuk zona Hijau.


Kemudian, kepada BPMPTSP, Dedi meminta, agar dinas tersebut segera menindaklanjuti apabila persyaratan perijinan yang diajukan PT. AWSI memenuhi ketentuan perundang undangan.


Rapat kerja antara Komisi I dan PT AWSI yang dipimpin Ketua Komisi I Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Dedi Juhari (Fraksi PKS), dan sejumlah anggota antara lain Haerul Amin (Fraksi DPN dari partai Demokrat), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar),  Didin Hermawan (Fraksi PKS), Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), , Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari partai Nasdem), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), H Agus Sundana (Fraksi Berani dari partai PAN). (Tjimplung)