Senin, 05 April 2021

Drs. H. Suhandi, M.Si.: Etika Kerja, Harus Selalu Diperhatikan

 




Purwakarta –
Ada yang berbeda saat apel pagi di lingkungan Setwan pada hari itu, Senin (5/4/21). Pasalnya, selain pelaksanaan apel seperti biasa, juga dilakukan seremonial pelepasan dua pegawai Setwan, Hendra Trenggana, SE dan Koko Gozali, ST.

Sebagaimana diketahui, kedua pegawai Setwan tersebut,  mutasi ke OPD lain, sesuai permintaan sendiri. Hendra Trenggana mutasi ke ULP/LPSE, sedangkan Koko Gozali ke Bappenda.

“Yang paling utama, di manapun berada, semua pegawai harus selalu memperhatikan dan menerapkan etika kerja.”  Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, saat memberi wejangan, dalam kapasitasnya selaku pembina upacara. Sedangkan bertindak selaku pemimpin upacara, Kasubag Kepegawaian Fujiyono, S.STP.

Suhandi juga mengingatkan, di tempat yang baru kedua pegawai harus segera melakukan sosialisasi dan memaksimalkan diri sesuai tupoksi, juga tidak boleh dilupakan bagaimana harus bersikap kepada atasan maupun teman sejawat yang lebih tua.

Tak lupa Suhandi menyampaikan terima kasih atas pengabdian keduanya di lingkungan Setwan, di mana Koko Gozali telah mengabdi selama 16 tahun, sementara Hendra Trenggana selama 6 tahun.

Sebagai Sekwan, kata Suhandi, pihaknya senantiasa melakukan loyalitas terhadap atasan, loyalitas kepada pegawai, dan loyalitas kepada bawahan. Namun, dia meminta maaf, karena selama ini belum mampu mensejahterakan semua pegawai, sebagaimana yang diharapkan.

Dalam kesempatan itu, Suhandi juga berharap, tak ada lagi yang tertular virus corona di lingkungan Setwan. Pasalnya, di lingkungan DPRD ini tergolong rawan terjangkiti, lantaran seringnya menerima tamu dari luar maupun melakukan kunjungan ke luar.

“Bagaimanapun semua pihak harus selalu menerapkan protokol kesehatan, dan mari kita berdoa agar virus corona ini segera berlalu dari Indonesia umumnya, dan Purwakarta khususnya,” harapnya.

Pada penghujung upacara, sesuai tradisi kepada kedua pegawai yang mutasi ke OPD lain tersebut, diberikan cinderamata sebagai kenang-kenangan dari Setwan. Pemberian cinderamata dilakukan oleh Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamdurizal, SH, M,Kn, dan Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan.  (Tjimplung).

Kamis, 01 April 2021

Bupati Paparkan Prestasi Purwakarta Sepanjang Tahun 2020

 

Purwakarta -  Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, memaparkan sejumlah prestasi dan penghargaan yang diraih Purwakarta sepanjang tahun 2020. Hal itu dijelaskannya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dalam rapat paripurna DPRD, yang berlangsung Rabu (31/3/21).

Di antaranya, kata Anne Ratna Mustika, anugerah kebudayaan Indonesia 2020 (kategori pemerintahan daerah) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI; penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Azasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM RI; penghargaan sebagai kabupaten peduli terhadap penanganan kekerasan perempuan dan anak dari Kementerisan Hukum dan HAM RI.

Ia menambahkan, Purwakarta juga mendapatkan opini WTP 5 tahun berturut-turut dari pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan; penghargaan Nata Mukti Award kepada Bupati Purwakarta yang telah berhasil mengembangkan UMKM di Kabupaen Purwakarta untuk ketiga kali dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Markplus/ICSB; penghargaan pembangunan daerah sebagai kabupaten yang berhasil dalam perencanaan pembangunan daerah dari Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, kata Anne Ratna Mustika, MENONG Purwakarta sebagai cenderamata terpopuler pada anugerah pesona Indonesia; dan apresiasi pendidikan cerdas berkarakter dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Namun, dari berbagai prestasi dan apresiasi yang telah diraih, masih terdapat permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah dan harus dicari alternatif pemecahannya bersama melalui berbagai kebijakan dan implementasi program dan kegiatan pembangunan, yang akan berdampak terhadap kinerja, keberhasilan dan prestasi yang akan datang,” tegasnya.

Anne Ratna Mustika menuturkan, sebagaimana diketahui bersama, Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018 – 2023, telah disahkan berdasarkan Keputusan Mendagri No. 131.32.5887 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati Purwakara Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 September 2018.

“Dengan demikian, LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 ini, merupakan tahun kedua bagi saya, dalam melaksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya, seraya menambahkan, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2020 ini, kata Anne Ratna Mustika, secara substansi  merupakan hasil akhir evaluasi dari capaian kinerja pembangunan tahunan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, dengan tema “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Pelayanan Publik”

Program prioritas pembangunan Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, menurut Bupati, diarahkan kepada meningkatkan kualitas pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta penanggulangan kemiskinan; pemantapan daya saing daerah melalui peningkatan pemenuhan layanan infrastruktur yang berkualitas; pengembangan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan daya saing produk unggulan; pengembangan pariwisata unggulan; pemantapan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

“Tahun 2020 merupakan tahun yang sulit, karena pandemi covid-19 yang merubah seluruh  tatanan kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, dan budaya. Pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan, dengan berbagai pertimbangan harus ditunda dan dialihkan untuk memproritaskan penanganan covid-19,” tegasnya.

Bupati menerangkan, pemangku kebijakan sudah berupaya melalui berbagai kebijakan stategis untuk memulihkan dan membangkitkan kembali kondisi masyarakat melalui penguatan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengamanan sosial.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM itu, dinilai memenuhi quorum, karena dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati H. Aming, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno SE, unsur Forkopimda, Sekda, para pejabat eselon II dan III, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Rapat paripurna juga diikuti oleh camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta secara virtual.  (Tjimplung)

AUIP Minta HRS Dibebaskan Tanpa Syarat

Purwakarta – Aliansi Umat Islam Purwakarta ( AUIP ) minta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat, karena yang bersangkutan bukanlah sorang koruptor atau bandar narkoba. Hal itu disampaikan organisasi Islam, di bawah pimpinan ustadz Asep Hamdani,  saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Purwakarta.

Rombongan AUIP yang mewakili sejumlah pondok pesantren di Purwakarta ini, diterima Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra) dan dua anggotanya Ir. H. Moh Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS) serta Muhsin Junaedi (Fraksi Berani dari Partai Hanura), di ruang rapat utama, Rabu (31/3/21), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP.

“HRS harus dibebaskan, karena payung hukumnya belum jelas,” ujar ustadz Jajang, seraya menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pernyataan sikap tersebut melalui Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purwakarta. “Sekarang, giliran kami suarakan tuntutan umat Islam Purwakarta melalui Komisi IV DPRD Purwakarta, sebagai perwakilan kami,” tegasnya, seraya berharap, anggota dewan menyampaikan pernyataan sikap itu kepada DPR RI. 

Lebih jauh ia menerangkan, sejatinya HRS tidak menginginkan kerumunan terjadi, tetapi di  lapangan hal itu tak bisa dihindari.

Moh Arief Kurniawan yang memimpin rapat dengar pendapat menyatakan, pihaknya dapat memahami apa yang dirasakan umat dan turut prihatin atas apa yang terjadi. Sebagai penerima mandat dari pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari AUIP, ia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD.

“Semoga kami bisa mengakomodir dan apa yang diharapkan oleh Aliansi AUIP bisa terwujud,” harapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, bahwa sebagai lembaga yang memiliki pimpinan, pihaknya akan membawa masalah ini ke tingkat Pimpinan DPRD Purwakarta.

“Semoga segera ditemukan solusi yang tepat menghadapi permasalahan ini,” harap Said Ali Azmi. (Tjimplung).

MPC Pemuda Pancasila Kembali Persoalkan Ketenagakerjaan

 

Purwakarta – MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta kembali mempersoalkan ketenagakerjaan di Purwakarta, karena masih adanya perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani karyawan.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, kali ini mengadukan PT AMB (Artha Mulia Beton), yang berdomisili di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, karena dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap salah seorang karyawannya bernama Wawan.

“Selain melakukan PHK sepihak terhadap Wawan, perusahaan tersebut tak memiliki  surat perjanjian kerja, memberikan upah di bawah UMK, dan para karyawannya tidak diikutsertakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta mengabaikan K3,” jelas Asep Kurniawan, yang akrab dipanggil Fapet ini.

Atas dasar itu, Fapet berharap, anggota DPRD segera menindaklanjuti persoalan ini, agar perusahaan  tersebut, bertindak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Ela salah seorang pejabat Disnakertrans Purwakarta menerangkan, bahwa setiap perusahaan harus berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

“Perjanjian kerja harus dibuat, supaya ada kepastian hukum,” jelasnya.

Bilamana terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Ela, yakni perbedaan pendapat yang mengakibatkan  pertentangan antara  pengusaha dan  pekerja atau buruh, maka penyelesaiannya sebaiknya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004.

Ketua Komisi IV Said Ali Azmi, yang menerima audiensi tersebut seorang diri, terpaksa menunda pembahasan, lantaran Wawan, yang dilaporkan selaku korban, tdak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.

“Untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang duduk persoalan ini, maka sebaiknya memang mendengarkan langsung dari Wawan,” ujar Jimi, panggilan akrabnya.(Tjimplung)

Rabu, 31 Maret 2021

DPRD Purwakarta Dukung Pemda Tertibkan 'BMD' Sesuai Peraturan


Purwakarta - DPRD Purwakarta dukung rencana pemda (pemerintah daerah) yang akan menertibkan BMD (Barang Milik Daerah), sebagaimana diatur dalam Kemendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perbup (Peraturan Bupati Purwakarta).

"Perda yang mengatur hal ini, memang belum ada," ujar Hilman N, Kabid Aset pada BKAD.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno, SE, Rabu (31/3/21).

Selain Warseno (Fraksi PDIP), hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Komisi I Dedi Juhari (Fraksi PKS), Kadishub Iwan Suroso, Kabid Aset pada BKAD Hilman N dan tiga orang Kasi Lidik Deddy dan rekan-rekannya, yang mewakili Kasatpol PP Aulia.

Warseno menegaskan, BKAD dan pihak terkait lainnya harus satu visi dalam  menertibkan barang milik daerah, sehingga hal ini mudah diatasi.

"Kalau semua OPD memiliki pandangan dan komitmen yang sama, pasti aset pemda yang berceceran di mana-mana, dapat diselamatkan," ujar Warseno.

Dimintai pendapatnya, Hilman N menuturkan, secara normatif penggunaan barang milik daerah, terutama kendaraan roda 4, harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

"Kalau ada indikasi lembaga maupun individu, yang sekiranya menggunakan kendaraan roda 4, tapi tidak menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, kita mohon disampaikan kepada kita," ujarnya. "Untuk menertibkan barang milik daerah ini memang diperlukan komitmen semua OPD," imbuh Hilman.

Ia menambahkan, untuk penertiban barang milik daerah, harus dibentuk Tim Gabungan, terdiri dari Inspektorat, BKAD, Satpol PP, Dishub dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Iwan Suroso menerangkan, bila pada sebuah dinas ada pejabat  eselon 4 yang punya kendaraan dinas, sedangkan ada eselon 3 yang tidak punya kendaraan dinas, tentu akan menjadi preseden.

"Oleh karena itu, penertiban dan penyelesaiannya, sebaiknya diputuskan secara komprehensif," ungkapnya, seraya mensinyalir,  sebenarnya banyak kendaraan plat nomor merah, yang diubah menjadi plat hitam.

Warseno menduga, kemungkinan itu dilakukan orang kuat di Purwakarta, yang sebenarnya malu mengendarai kendaraan berplat merah.

Dalam kesempatan itu, Hilman menegaskan, pihaknya yakin secara perlahan pengelolaan kendaraan dinas di Purwakarta semakin baik.

"Memang hal itu butuh will semua pucuk pimpinan untuk membenahi masalah ini," ujarnya. (TJIMPLUNG).

Bupati Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD


Purwakarta -  Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM, Rabu (31/3/21).

Ahmad Sanusi menuturkan, sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ harus disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD, satu kali dalam satu tahun.

“Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Penyampaian LKPJ Bupati ini, terang Ahmad Sanusi, untuk memenuhi kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur alam Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 207 ayat 20 Huruf B UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai ruang lingkup, materi dan mekaniske pembahasan lKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran, diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam Pasal 15 PP itu juga, kata Ahmad Sanusi, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Sementara, terang Ahmad Sanusi, Pasal 20 ayat 1 mengatur tentang muatan materi, yakni paling lambat 30 (tiga puluh) hari, setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan; capaian kinerja program dan kegiatan dan/atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Sedangkan berdasarkan Pasal 20 ayat (2), kata Ahmad Sanusi, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan; penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.

Rapat paripurna itu dianggap memenuhi quorum, karena dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati H. Aming, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno SE, unsur Forkopimda, Sekda, para pejabat eselon II dan III, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Rapat paripurna ini juga diikuti oleh camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta secara virtual.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berkenan hadir dalam rapat paripurna ini, maupun yang mengikuti melalui zoom meeting. Tak lupa ia sampaikan terima kasih pula kepada kepada Diskominfo dan Sekretariat Dewan, sehingga rapat paripurna dapat terselenggara dengan lancar. (Tjimplung)

 

Senin, 29 Maret 2021

Calon Kades Cigelam, Suhendi : Kerja Sama Kunci Sukses Membangun Desa



PURWAKARTA | JEMPOLNEWS - Tidaklah sembarang orang bisa menjadi motor penggerak pembangunan di sebuah desa. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang berkarakter, berwibawa, berkharisma dan memiliki jiwa ketokohan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat.

Calon Kades Cigelam, Kecamatan BBC Asep Suhendi (39) bisa jadi orang yang memiliki keistimewaan tersebut. Terbukti, ia mampu mengajak kerja sama para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, dalam kerja bakti membangun jalan di RT 22/RW 04, Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan BBC.

"Kunci sukses dalam membangun desa adalah kerja sama," ujarnya, kepada jempolnews, ketika ditemui di tengah kesibukannya kerja bakti, bersama para tokoh ulama dan masyarakat setempat, Jumat (26/3/21)

Menurutnya, tanpa kerja sama atau tanpa keterlibatan para tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, Ketua RW, para Ketua RT,
Karang Taruna, maupun seluruh lapisan masyarakat setempat, mustahil dapat terwujud proyek pembangunan jalan tersebut.

Diterangkannya, jalan sepanjang 315 M dan lebar 1,5 M termasuk buat selokan, yang tengah dikerjakan masyarakat, merupakan tanah wakaf dari seorang warga setempat.

"Untuk mewujudkan jalan yang representatif, anggaran yang dibutuhkan,  bisa mencapai Rp. 60 juta lebih," ujarnya. 
Hendi menuturkan, masyarakat setempat umumnya petani, sehingga kerja bakti bisa dilakukan sepulang dari sawah atau kebun. Intinya, proyek jalan ini dikerjakan secara bertahap, jadi tak ada target tertentu.

"Yang penting tidak licin ketika hujan datang," ujar Hendi.

Selain mempergunakan uang kas RW dan RT, kata Hendi, bahkan juga menggunakan kas Karang Taruna, juga ada bantuan dari beberapa donatur seperti Pengembang Perumahan Cigelam Citra Residence, Toko Material Sukamanah Jaya dan Jaya Manggis di lingkungan RW 04.

Hendi menuturkan, proyek jalan yang dibangun secara swadaya ini, akan dikerjakan seadanya dulu, dan penyelesaiannya secara bertahap. 

"Prinsipnya, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat," urai Hendi. (Mustofa/TMD).

__________________________________________